Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan

Jum'at, 20 November 2020 - 09:10 WIB
loading...
A A A
Pernyataan hakim yang dinilai tidak sesuai bahasa hukum menjadi viral di sosmed hingga pengacara korban membuat surat terbuka di media massa memprotes majelis hakim yang dinilai tidak konsisten. (Baca juga: Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)

Kasus penganiayaan dan pengerusakan terjadi 26 April 2018, dan baru disidangkan mulai bulan Oktober lalu. Sebelumnya kasus ini sudah disidangkan hingga pengadilan tinggi memvonis 4 tersangka dihukum penjara selama 4 bulan, namun terdakwa meminta banding. (Baca juga: Banjir Bandang Landa Kendal, 2 Pemotor Hilang Terseret Arus Sungai)

Kasus ini bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan. Terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa memukul korban. Tak hanya itu, terdakwa juga merusak alat produksi garam milik korban.

"Tidak pas keputusan hakim yang membiarkan terdakwa melanggar status tahanan kota. Itu membuat kami (Pengacara korban) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Lantaran ada indikasi hakim akan membiarkan status terdakwa sampai putusan sidang sehingga terdakwa tidak pernah ditahan di rumah tahanan," jelas pengacara korban Yusuf Istanto.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Jadwal Lengkap Piala...
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved