Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan
Jum'at, 20 November 2020 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan hakim yang dinilai tidak sesuai bahasa hukum menjadi viral di sosmed hingga pengacara korban membuat surat terbuka di media massa memprotes majelis hakim yang dinilai tidak konsisten. (Baca juga: Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)
Kasus penganiayaan dan pengerusakan terjadi 26 April 2018, dan baru disidangkan mulai bulan Oktober lalu. Sebelumnya kasus ini sudah disidangkan hingga pengadilan tinggi memvonis 4 tersangka dihukum penjara selama 4 bulan, namun terdakwa meminta banding. (Baca juga: Banjir Bandang Landa Kendal, 2 Pemotor Hilang Terseret Arus Sungai)
Kasus ini bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan. Terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa memukul korban. Tak hanya itu, terdakwa juga merusak alat produksi garam milik korban.
"Tidak pas keputusan hakim yang membiarkan terdakwa melanggar status tahanan kota. Itu membuat kami (Pengacara korban) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Lantaran ada indikasi hakim akan membiarkan status terdakwa sampai putusan sidang sehingga terdakwa tidak pernah ditahan di rumah tahanan," jelas pengacara korban Yusuf Istanto.
Kasus penganiayaan dan pengerusakan terjadi 26 April 2018, dan baru disidangkan mulai bulan Oktober lalu. Sebelumnya kasus ini sudah disidangkan hingga pengadilan tinggi memvonis 4 tersangka dihukum penjara selama 4 bulan, namun terdakwa meminta banding. (Baca juga: Banjir Bandang Landa Kendal, 2 Pemotor Hilang Terseret Arus Sungai)
Kasus ini bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan. Terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa memukul korban. Tak hanya itu, terdakwa juga merusak alat produksi garam milik korban.
"Tidak pas keputusan hakim yang membiarkan terdakwa melanggar status tahanan kota. Itu membuat kami (Pengacara korban) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Lantaran ada indikasi hakim akan membiarkan status terdakwa sampai putusan sidang sehingga terdakwa tidak pernah ditahan di rumah tahanan," jelas pengacara korban Yusuf Istanto.
(boy)
Lihat Juga :