Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan

Jum'at, 20 November 2020 - 09:10 WIB
loading...
Viral, Terdakwa Langgar...
Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan. Foto/SINDOnews/Suk
A A A
DEMAK - Terdakwa kasus pengerusakan yang menjadi tahanan kota sempat pergi ke luar kota. Meski melanggar status tahanan kota, hakim terkesan membiarkan.

Peristiwa ini viral di media sosial seputar Demak, Jawa Tengah lantaran 4 terdakwa yang juga terlibat kasus penganiayaan tidak ditahan di rumah tahanan.

Adapun persidangan kasus pengerusakan di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Demak, Jateng, pada minggu ini sampai tahap keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.

Sejumlah keterangan saksi menyudutkan empat terdakwa, yaitu Sutripan, Ahmad Sali, Shobirin dan Sholehan sebagai pelaku pengerusakan.

Meski keterangan saksi beralasan, namun terdakwa tetap menolak keterangan tersebut. Terdakwa menyebut, kerusakan gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian Rp14 juta itu bukan ulahnya.

Saat persidangan juga disinggung aksi terdakwa yang melanggar status tahanan kota. Terdakwa pun mengaku dalam persidangan telah pergi ke Kota Jepara, Jateng pada hari Minggu. Namun, hakim terkesan membiarkan.

Alhasil, jawaban hakim yang dinilai tidak sesuai pernyataan sebelumnya menuai kritik sejumlah pengamat hukum.

Pernyataan hakim yang dinilai tidak sesuai bahasa hukum menjadi viral di sosmed hingga pengacara korban membuat surat terbuka di media massa memprotes majelis hakim yang dinilai tidak konsisten. (Baca juga: Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)

Kasus penganiayaan dan pengerusakan terjadi 26 April 2018, dan baru disidangkan mulai bulan Oktober lalu. Sebelumnya kasus ini sudah disidangkan hingga pengadilan tinggi memvonis 4 tersangka dihukum penjara selama 4 bulan, namun terdakwa meminta banding. (Baca juga: Banjir Bandang Landa Kendal, 2 Pemotor Hilang Terseret Arus Sungai)

Kasus ini bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan. Terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa memukul korban. Tak hanya itu, terdakwa juga merusak alat produksi garam milik korban.

"Tidak pas keputusan hakim yang membiarkan terdakwa melanggar status tahanan kota. Itu membuat kami (Pengacara korban) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Lantaran ada indikasi hakim akan membiarkan status terdakwa sampai putusan sidang sehingga terdakwa tidak pernah ditahan di rumah tahanan," jelas pengacara korban Yusuf Istanto.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved