487 Hektare Lahan Milik PTPN VIII Dibuka untuk Kawasan Industri Baru di Subang

Jum'at, 20 November 2020 - 07:13 WIB
loading...
487 Hektare Lahan Milik PTPN VIII Dibuka untuk Kawasan Industri Baru di Subang
Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII Muhammad Yudayat saat melakukan kunjungan lapangan ke kawasan industri baru di Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Subang, Kamis (19/11/2020), dalam kegiatan West Java Investment Summit (WJIS) 2020. Foto/SINDOnews/Di
A A A
SUBANG - PT Perkebunan Nusantara VIII menyiapkan lahan untuk kawasan industri baru di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pembukaan lahan ini diawali seluas 487 hektare lahan yang berada di Kecamatan Cibogo, Subang, yang merupakan bagian dari Perkebunan Wangunreja.

"Pengembangan kawasan industri ini sudah menjadi komitmen PTPN dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah. Untuk kawan industri ini memanfaatkan lahan yang sudah tak produktif. Kami menargetkan 2021 nanti sudah mulai dibuka," ujar Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII Muhammad Yudayat saat melakukan kunjungan lapangan ke kawasan industri baru tersebut di Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Subang, Kamis (19/11/2020).

Yudayat mengaku, pengembangan kawasan industri yang sudah disiapkan seluas 487 hektare ini adalah tahap pertama.

Kemudian akan berlanjut dengan memamfaatkan lahan lain yang sudah tidak produktif milik PTPN. Dia mengatakan segala sesuatu untuk merealisasikan rencana tersebut sudah disiapkan, termasuk investor. Tinggal nananti mengatur soal tata ruang wilayah dan kemudian soal prizinan lain.

"Jadi kita realisasikan secepatnya. Sejauh ini tidak ada kendala, karena sudah melalui tahap kajian. Tinggal tahun depan itu membereskan legalitas lahannya dan lansung pembangunan. Investornya sudah siap semua," ujarnya dalam kegiatan yang dimaksudkan untuk memperkenalkan kawasan rebanan metropolitan itu.

Kawasan perkebunan yang disiapkan untuk kawasan industri ini tidak semua lahan dialihfungsikan. Dari 2.500 hektare lahan dari Perkebunan Wangunreja ini hanya 487 hektare saja atau kurang dari satu perempat lahan yang ada yang dimamfaatkan kawasan industri.

Pembangunan kawasan industri ini dilakukan untuk memanfaatkan peluang atas beroperasinya Pelabuhan Patimban di utara Subang, operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka, serta akses jalan tol Cipali.

Tidak hanya mengembangkan kawasan industri, PTPN juga mengembagkan kawasan wisata, namun lokasnya berbeda. Untuk kawasan wisata akan dikembangkan di wilayah Subang yang bersuhu dingin seperti, di Ciater, dan Walini.

Rencana PTPN VIII ini, sejalan dengan rencana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berniat membuat kawasan Metropolitan Rebana, di Utara Subang, Majalengka, dan Indramayu.

Dalam acara itu hadir Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Dia mengatakan Rebana Metropolitan diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jabar di masa depan. (Baca juga: Food Startup Cabeinlah! Usaha UMKM yang Semakin Menanjak)

Setiap kawasan industri yang berada di dalamnya rencananya akan dikembangkan dengan prinsip terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan. (Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ruang Perawatan di RSHS Bandung Penuh)

"Rebana Metropolitan akan dibangun tidak hanya sebagai kumpulan pabrik semata, tetapi kota modern yang terintegrasi. Tujuannya untuk mewujudkan sinergi pengembangan kawasan melalui integrasi rantai logistik industri besar, menengah kecil serta peningkatan konektivitas kawasan untuk integrasi hubungan logistik kawasan industri, kawasan perkotaan dan kawasan Pedesaan," ujar Uu.

Dia berharap, Subang ke depan bakal menjadi daerah yang sangat maju lantaran masuk dalam proyek kawasan Regitiga Rebana. Uu juga berpesan warga Subang sudah semestinya mempersiapkan diri dengan memperkaya skill atau keahlian. "Dibukanya Rebana Technopolis ini sebagai daya dorong bagian timur Subang. Jadi, warga harus dari sekarang perkayakan keahlian," tuturnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)