Arie Lasut Diabadikan Jadi Nama Lembaga Rehabilitasi BNNP Sulut

Jum'at, 20 November 2020 - 03:56 WIB
loading...
Arie Lasut Diabadikan Jadi Nama Lembaga Rehabilitasi BNNP Sulut
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko meresmikan Lembaga Rehabilitasi BNNP Sulawesi Utara. Foto/SINDOnews/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Arie Lasut, Pahlawan Nasional Indonesia asal Sulawesi Utara (Sulut) diabadikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara ( BNN P Sulut) sebagai nama lembaga rehabilitasi bagi pecandu narkoba. (Baca juga: Ini Daftar 10 Panambang Emas Asal Tasikmalaya yang Tertimbun Longsor di Kalteng )

Lembaga rehabilitasi berkapasitas 10 orang yang terletak di belakang gedung BNN P Sulut itu, diresmikan langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, bersama Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut, Kamis (19/11/2020).

Victor J Lasut mengatakan, gedung tersebut dibangun selama satu bulan lebih dua hari dengan anggaran dana sumbangan dari Olly Dondokambey dan Bank Sulut. Dia juga menambahkan, untuk sumber daya manusia di lembaga tersebut disediakan dokter, perawat, konselor, dan tenaga medis lainnya.

"Tahun depan target kami lima orang bisa disembuhkan. Jumlah ini terhitung sedikit karena kapasitas di lembaga rehabilitasi bisa 10 orang, namun karena terkendala anggaran sehingga hanya bisa menargetkan lima pasien," jelas Victor. (Baca juga: Hanya Demi Upacara Adat untuk Tikus, Warga Bali Rela Keluarkan Biaya Rp250 Juta )



Sementara Heru Winarko mengatakan, terdapat 1.236 pecandu narkoba di Sulut. Pecandu narkoba itu katanya seperti MLM, mereka akan menggunakan segala cara untuk mengajak yang bukan pecandu narkoba menjadi seorang pecandu narkoba .

Kata Heru, bagi para pecandu narkoba , dimasukkan ke panti rehabilitasi adalah sebuah hukuman. "Jangan menggunakan perspektif kita sebagai manusia normal. Bagi para pecandu masuk ke panti rehab adalah sebuah hukuman berat," tambah Heru.

Para pecandu narkoba tersebut menurutnya lebih memilih dimasukkan ke penjara karena bisa bertemu teman-teman yang lain. Hal ini juga bisa memicu perdagangan narkoba di dalam sel dan membuat pengguna tetap menjadi pengguna. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )

Lebih lanjut Heru mengatakan, bahwa untuk mengetahui apakah seseorang itu pengedar atau pengguna narkoba , pihak BNN sebelumnya harus menjalankan proses asesmen yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), medis, dan sosial. "Nanti dari proses asesmen ini baru bisa ditentukan apakah seseorang butuh rehabilitasi atau tidak," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)