Belum Ada Surat Positif COVID-19, Polda Jabar Tetap Jadwalkan Periksa Bupati Bogor

Kamis, 19 November 2020 - 11:28 WIB
loading...
Belum Ada Surat Positif COVID-19, Polda Jabar Tetap Jadwalkan Periksa Bupati Bogor
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar belum menerima surat resmi medis yang menyatakan Bupat Bogor, Ade Hasanah Yasin atau Ade Yasin positif terpapar COVID-19. Karena itu, Bupati Bogor, Ade Yasin tetap dijadwalkan diperiksa pada Jumat (20/11/2020).

Pemeriksaan dengan agenda klarisifikasi dilakukan untuk menguak duduk persoalan sehingga terjadi kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab pada Kamis (12/11/2020) lalu. (Baca juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung, Polda Jabar: Dihadiri 3.000 Orang )

Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, terkait kabar Bupati Bogor Bogor, Ade Yasin positif COVID-19, Polda Jabar belum menerima surat resmi dari gugus tugas atau rumah sakit setempat. "Kami belum terima surat dari gugus tugas di Bogor atau rumah sakit di sana terkait bupati positif COVID-19. Kami tunggu," tegasnya, Kamis (19/11/2020).

Erdi mengemukakan, surat pemanggilan klarifikasi telah dikirimkan oleh penyidik Polda Jabar pada Rabu (18/11/2020). "Surat pemanggilan untuk klarifikasi atas kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, sudah kami kirimkan kemarin (Rabu 18/11/2020)," ujarnya.

Jika surat resmi yang menyatakan Bupati Ade Yasin positif COVID-19 sudah ada, tutur Erdi, penyidik akan menunda pemeriksaan, sampai yang bersangkutan sehat. "Pemeriksaan yang dilakukan, untuk mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan, dalam kegiatan Habib Rizieq . Selain Bupati, ada beberapa orang lainnya yang akan diperiksa," tuturnya.

Selain Bupati Bogor, kata Erdi, terdapat sembilan orang lain yang dimintai keterangan untuk klarifikasi, meliputi perangkat daerah, panitia penyelenggara, dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan Habib Rizieq di Megamendung. (Baca juga: Habib Rizieq Bakal Safari Dakwah, Ini Tanggapan Asosiasi Pesantren Surabaya )



"Yang diperiksa selain bupati, camat, Kasatpol PP, panitia penyelenggara, kepala desa, ketua RT, dan sekda, termasuk Bhabinkamtibmas," katanya. Sementara, menurutnya pada Jumat (20/11/2020), Gubernur Jabar , Ridwan Kamil juga akan dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri.

Sama seperti 10 orang lainnya, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil itu juga diperiksa untuk klarifikasi terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, Bogor. "Pak Gubernur (Ridwan Kamil), juga besok pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil siap diperiksa Bareskrim Polri terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/11/2020). Mabes Polri menjadwalkan meminta keterangan Ridwan Kamil pada Jumat (20/11/2020).

Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, sama halnya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dirinya juga akan dimintai klarifikasi terkait kronologi kejadian di Megamendung, Bogor. (Baca juga: Projo Merapat, Elemen Pendukung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya Kian Kuat )

"Saya laporkan, saya juga seperti Pak Anies, akan dipanggil Bareskrim untuk keterangan klarifikasi terkait kronologi di Megamendung," kata Kang Emil di Rumah Dinas Gubernur Jabar saat mengisi salah satu acara TV swasta secara virtual, Rabu (18/11/2020) malam.

Kang Emil mengemukakan, dari sisi keamanan, kejadian di Megamendung tidak bisa dikendalikan. Dia mencontohkan, aksi demonstrasi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang seharusnya juga dilarang karena menimbulkan kerumunan. (Baca juga: Hari Ini Jerinx Divonis Kasus 'IDI Kacung WHO', ICJR: Dakwaan Tidak Cermat )

Tapi, ujar Kang Emil, kalau konsentrasi massa sudah berlimpah, aparat keamanan pun akhirnya membiarkan sambil tetap menjaga manajemen konflik di lapangan. "Pendekatan keamanan di lapangan tidak sesederhana teori. Kadang-kadang orang tidak paham dan menyederhanakan masalah," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)