Hari Ini, Bawaslu Klarifikasi KPU Sleman Soal Hanya Unggah Visi Satu Paslon di Akun Twitter
loading...
A
A
A
SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Kamis (19/11/2020) akan melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemiliha Umum (KPU) Sleman soal hanya mengunggah video gambar visi misi dan program satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman 2020 di akun twitter KPU, Jumat (13/11/2020).
Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustafa mengatakan, klarifikasi ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat soal unggahan tersebut. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran tersebut.
“Hasil penanganan dugaan pelanggaran terkait akun Twitter KPU Sleman nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Karim, Kamis (19/11/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito menambahkan hasil penelusuran akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam memproses penanganan pelanggaran serta pengembangannya.
“Hasil penelusuran informasi awal akan melengkapi proses penanganan pelanggaran yang saat ini kami lakukan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan video sosialisasi visi misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman Pilkada 2020 yang diunggah KPU Sleman di akun twitter KPU Sleman, Jumat (13/11), ramai dibicarakan. (Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19 saat Libur Panjang, Ini Saran Epidemolog UGM)
Sebab dalam tayangan video tersebut, hanya menampilkan visi misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 3 Kustini-Danang Maharsa.
Untuk paslon no 1, Danang Wicaksana Sulistya-Agus Cholik dan pasangan no 2, Sri Muslimatun-Amin Purnama tidak ditampikan. (Baca juga: Gelombang Pengungsi Warga Lereng Merapi Bertambah, Bilik Pengungsi Disiagakan)
Setelah diketahui adanya masalah pada konten tersebut, Sabtu (14/11/2020) KPU Sleman menghapus konten tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustafa mengatakan, klarifikasi ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat soal unggahan tersebut. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran tersebut.
“Hasil penanganan dugaan pelanggaran terkait akun Twitter KPU Sleman nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Karim, Kamis (19/11/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito menambahkan hasil penelusuran akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam memproses penanganan pelanggaran serta pengembangannya.
“Hasil penelusuran informasi awal akan melengkapi proses penanganan pelanggaran yang saat ini kami lakukan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan video sosialisasi visi misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman Pilkada 2020 yang diunggah KPU Sleman di akun twitter KPU Sleman, Jumat (13/11), ramai dibicarakan. (Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19 saat Libur Panjang, Ini Saran Epidemolog UGM)
Sebab dalam tayangan video tersebut, hanya menampilkan visi misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 3 Kustini-Danang Maharsa.
Untuk paslon no 1, Danang Wicaksana Sulistya-Agus Cholik dan pasangan no 2, Sri Muslimatun-Amin Purnama tidak ditampikan. (Baca juga: Gelombang Pengungsi Warga Lereng Merapi Bertambah, Bilik Pengungsi Disiagakan)
Setelah diketahui adanya masalah pada konten tersebut, Sabtu (14/11/2020) KPU Sleman menghapus konten tersebut.
(boy)