Pengumuman untuk Sekolah: Dana BOS Bisa Dipakai Beli Kuota Internet

Senin, 11 Mei 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pengumuman untuk Sekolah:...
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kini bisa digunakan untuk membiayai pembelian kuota internet. Kebijakan ini untuk mendukung proses pembelajaran daring (online) di tengah pandemi Covid-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kini bisa digunakan untuk membiayai pembelian kuota internet. Kebijakan ini untuk mendukung proses pembelajaran daring (online) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Sabri menjelaskan, peluang ini bisa dimanfaatkan bagi sekolah yang masih terkendala kuota internet. Khususnya selama penerapan belajar dari rumah melalui daring.

"Sekarang ada relaksasi dari dana BOS. Perlu kita ketahu bahwa ada perubahan daripada juknis BOS, yakni istilahnya sekarang relaksasi bos. Pembelian pulsa dan kuota bisa menggunakan dana BOS," ucap Sabrikepada SINDOnews.

Kata Dia,kebijakan itu juga telah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tentang penggunaan dana BOS untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Di kondisi saat ini, lanjut Dia, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Diantaranya, penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker bagi warga sekolah, dan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Meski demikian, Sabri mengingatkan agar pihak sekolah tetap bijak memanfaatkan dana BOS. Penggunaannya mesti selektif. Dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dalam pemakaiannya.

"Tapi juga perlu hati-hati dari pihak sekolah. Siapa tahu semua siswa mau dibelikan kuota pulsa ini. Kan tentu juga akan berdampak pada pembiayaan sektor lain yang dibiayai sekolah," paparnya.

Dia berharap, langkah ini menjadi upaya salah memaksimalkan sistem belajar dari rumah. Dimana dalam evaluasi pelaksanaannya, tiap sekolah terhambat dari segi layanan jaringan hingga kuota internet.

"Memang kendala juga apabila tidak tersedia dari kuota. Makanya kebijakan pusat ada di dana BOS. BOS bisa digunakan dalam rangka pembiayaan pembelian kuota," jelas Sabri.

Diketahui, Pemprov Sulsel melalui Disdik Sulsel telah melakukan perpanjangan sistem belajar dari rumah. Pertama kali dimulai 30 Maret-17 April. Kemudian, diperpanjang 18 April-1 Mei. Karena masa tanggap darurat Covid-19 belum selesai, makanya kembali dimulai dari tanggal 2-13 Mei 2020.

Sementara Widyaswara LPMP Sulsel, Rahmatiah menambahkan, sistem belajar dari rumah menjadi salah satu satu solisi berlaku arif terhadap peserta didik. Dalam memberikan pendidikan kecakapan hidup di tengah wabah Covid-19.

"Jangan sampai pandemi ini jadi hambatan. Jadi bagaimana pandemi ini bisa membuat anak didik dan guru survive. Walaupun kita terhalang oleh jarak, tapi pembelajaran ini harus berjalan," urai Rahmatiah.

Dia menambahkan, proses belajar yang dialihkan dari rumah juga bisa memacu kreatif dan menciptakan inovasi pembelajaran. Dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam berinteraksi bersama siswa.

Baca Juga : Pekan Depan Tes Corona Massal, 30.000 Alat Rapid Tes Disiapkan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
Dokumen BOS dan DAK...
Dokumen BOS dan DAK di Dinas Pendidikan Maluku Diduga Dicuri, Korwil Partai Perindo Dody Toisuta: Usut Tuntas
Polres Bekasi Tetapkan...
Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Kemenag Salurkan BOS...
Kemenag Salurkan BOS Pesantren Rp111,9 Miliar Jelang Lebaran
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
Kemendikdasmen Keluarkan...
Kemendikdasmen Keluarkan Juknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan, Cek Isinya
Rekomendasi
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
3 Rudal Rusia yang Bisa...
3 Rudal Rusia yang Bisa Dipakai Hizbullah untuk Hantam Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved