Regulasi Pak Ogah di Makassar Akan Diusul Jadi Peraturan Daerah
Rabu, 18 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
DPRD Makassar mengusulkan regulasi terkait pak Ogah ada di dalam Perda Perhubungan. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhubungan, yang mengatur ketertiban pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah yang marak di Makassar.
Sebelumnya regulasi tersebut sempat diusul dalam bentuk perwali, namun agar dudukan hukum kuat pemerintah kota mengusulkan penggodokannya dilebur bersama dalam Ranperda Perhubungan.
Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Pengadaan Jalur Khusus Sepeda
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, hal ini merupakan usulan dari Dinas Perhubungan melalui rapat tertutup Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat Komisi C yang digelar siang tadi (18/11/2020).
" Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita buat satu perdanya. Jadi nanti (peda) mengatur penutupan jalan, betonisasi, penutupan, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu," ujar Abdi.
Sebelumnya regulasi tersebut sempat diusul dalam bentuk perwali, namun agar dudukan hukum kuat pemerintah kota mengusulkan penggodokannya dilebur bersama dalam Ranperda Perhubungan.
Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Pengadaan Jalur Khusus Sepeda
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, hal ini merupakan usulan dari Dinas Perhubungan melalui rapat tertutup Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat Komisi C yang digelar siang tadi (18/11/2020).
" Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita buat satu perdanya. Jadi nanti (peda) mengatur penutupan jalan, betonisasi, penutupan, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu," ujar Abdi.
Lihat Juga :