Regulasi Pak Ogah di Makassar Akan Diusul Jadi Peraturan Daerah

Rabu, 18 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
Regulasi Pak Ogah di...
DPRD Makassar mengusulkan regulasi terkait pak Ogah ada di dalam Perda Perhubungan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhubungan, yang mengatur ketertiban pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah yang marak di Makassar.

Sebelumnya regulasi tersebut sempat diusul dalam bentuk perwali, namun agar dudukan hukum kuat pemerintah kota mengusulkan penggodokannya dilebur bersama dalam Ranperda Perhubungan.



Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, hal ini merupakan usulan dari Dinas Perhubungan melalui rapat tertutup Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat Komisi C yang digelar siang tadi (18/11/2020).

" Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita buat satu perdanya. Jadi nanti (peda) mengatur penutupan jalan, betonisasi, penutupan, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu," ujar Abdi.

Abdi mengaku, usulan tersebut telah diterima pihaknya. Hanya saja anggarannya belum ada, sehingga komisi C berencana merekomendasikan hal ini ke Badan Anggaran DPRD Kota Makassar untuk diberi anggaran sehingga bisa digodok pada Prolegda 2021.

"Jadi kita akan minta di Banggar agar diberi anggaran untuk pembentukan Naskah Akademik untuk nanti di-Prolegdakan di 2021," bebernya.



Diketahui, kehadiran Pak Ogah di sejumlah titik jalan di Makassar banyak dikeluhkan warga. Bahkan dinilai biang kemacetan meski sudah sering ditindak oleh tim dari Dishub Makassar .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Parah, 2 Pak Ogah Flyover...
Parah, 2 Pak Ogah Flyover Jatingaleh Ini Curi Kayu Jati di Asrama TNI
Pelaku Pembacokan Pak...
Pelaku Pembacokan Pak Ogah di Cimahi Diringkus Polisi, Motifnya Tersinggung Ucapan Korban
Mengerikan! Bus Rem...
Mengerikan! Bus Rem Blong Melaju Kencang Tabrak dan Lindas Pak Ogah hingga Tewas
Ramai Pungli Pak Ogah...
Ramai Pungli Pak Ogah saat Penutupan Jalan di Bandung, Ini Kata Polisi
Aniaya Sopir di Jalur...
Aniaya Sopir di Jalur Alternatif Puncak, 2 Pak Ogah Ditangkap Polisi
8 Jukir Liar Dibekuk...
8 Jukir Liar Dibekuk Satpol PP Jakpus karena Sering Bikin Macet
Pak Ogah Tolak Penutupan...
Pak Ogah Tolak Penutupan U-Turn di Jakarta, Kapolda Metro: Apa Hak Dia?
Rekomendasi
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved