Pelaku Pembacokan Pak Ogah di Cimahi Diringkus Polisi, Motifnya Tersinggung Ucapan Korban
loading...
A
A
A
CIMAHI - Kasus pembacokan terhadap Latief Nurochman (28) Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) atau biasa disebut Pak Ogah di Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya terungkap. Polisi sudah menangkap pelaku yang menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Aksi pembacokan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ketika korban sedang menjalankan aktivitasnya pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cimahi sudah menangkap empat orang yang diduga terkait dengan insiden pembacokam tersebut.
"Berhasil diamankan empat orang yang adalah yang bersama-sama ada di TKP (tempat kejadian perkara). Diamankan itu satu orang hari Minggu, tiga orang tadi subuh," ungkap Aldi di MapolsekCimahi, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari empat orang yang sudah diamankan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi karena tidak mengetahui niat jahat korban.
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," beber Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya sebilah golok yang digunakan pelaku B untuk membacok Pak Ogah dan baju yang digunakan korban. "Kita sudah menyita barang bukti golok kemudian baju korban," ucap dia.
Berdasarkan keterangan, beber Aldi, peristiwa pembacokan itu bermula ketika korban sedang menjalani aktivitasnya sebagai Pak Ogah. Kemudian datang empat orang yang menggunakan dua sepeda motor.
"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiaya korban," terang Aldi.
Ia mengatakan, antara pelaku dan korban kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi pembacokan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ketika korban sedang menjalankan aktivitasnya pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cimahi sudah menangkap empat orang yang diduga terkait dengan insiden pembacokam tersebut.
"Berhasil diamankan empat orang yang adalah yang bersama-sama ada di TKP (tempat kejadian perkara). Diamankan itu satu orang hari Minggu, tiga orang tadi subuh," ungkap Aldi di MapolsekCimahi, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari empat orang yang sudah diamankan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi karena tidak mengetahui niat jahat korban.
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," beber Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya sebilah golok yang digunakan pelaku B untuk membacok Pak Ogah dan baju yang digunakan korban. "Kita sudah menyita barang bukti golok kemudian baju korban," ucap dia.
Berdasarkan keterangan, beber Aldi, peristiwa pembacokan itu bermula ketika korban sedang menjalani aktivitasnya sebagai Pak Ogah. Kemudian datang empat orang yang menggunakan dua sepeda motor.
"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiaya korban," terang Aldi.
Ia mengatakan, antara pelaku dan korban kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hri)