Masbuhin Ajukan Banding Atas Sanksi DKD Peradi Jawa Timur
Rabu, 18 November 2020 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
“Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa dalam semua proses hukum mereka. Mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelasnya.
Masbuhin menandaskan, tugasnya sebagai pengacara PCS sudah tuntas. Berkat upaya dia, direksi Sipoa selama 2018–Mei 2019 telah me-refund uang Rp15 miliar kepada para konsumen. Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp80 miliar sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp110 miliar pada 29 Juni 2019. Tujuannya, dijual sendiri untuk membayar refund.
”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien telah selesai secara tuntas dan final,” tandasnya.(Baca juga: Akhirnya, Dua Bos Sipoa Grup Divonis 3,5 Tahun Penjara )
Namun, sambung Masbuhin, oleh ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lain mengadukan dia ke DKD Peradi Jatim. Aduannya, selain telah menerima kuasa dari Sipoa sebagai lawan PCS, Masbuhin juga menelantarkan mereka sebagai klien. Sebab, pada Oktober sampai November 2019, mereka tidak bisa menemuinya. Masbuhin menandaskan jika pada periode itu, status mereka sudah menjadi mantan kliennya.
”Faktanya, meski menjadi mantan klien saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 November 2019. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tapi tidak dihiraukan sama sekali,” tandasnya
Masbuhin menandaskan, tugasnya sebagai pengacara PCS sudah tuntas. Berkat upaya dia, direksi Sipoa selama 2018–Mei 2019 telah me-refund uang Rp15 miliar kepada para konsumen. Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp80 miliar sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp110 miliar pada 29 Juni 2019. Tujuannya, dijual sendiri untuk membayar refund.
”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien telah selesai secara tuntas dan final,” tandasnya.(Baca juga: Akhirnya, Dua Bos Sipoa Grup Divonis 3,5 Tahun Penjara )
Namun, sambung Masbuhin, oleh ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lain mengadukan dia ke DKD Peradi Jatim. Aduannya, selain telah menerima kuasa dari Sipoa sebagai lawan PCS, Masbuhin juga menelantarkan mereka sebagai klien. Sebab, pada Oktober sampai November 2019, mereka tidak bisa menemuinya. Masbuhin menandaskan jika pada periode itu, status mereka sudah menjadi mantan kliennya.
”Faktanya, meski menjadi mantan klien saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 November 2019. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tapi tidak dihiraukan sama sekali,” tandasnya
(msd)
Lihat Juga :