Akhirnya, Dua Bos Sipoa Grup Divonis 3,5 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Dua bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso, dan Klemen Sukarno Candra dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan tersebut, tidak dihadiri kedua terdakwa. Keduanya tidak hadir lantaran mengalami sakit perut dan badan panas.
Mendengar putusan tetap dibacakan, beberapa korban Sipoa yang memenuhi ruang sidang bertepuk tangan. Mereka bergumam, alasan kedua terdakwa tidak hadir diduga untuk menghambat sidang.
"Majelis tidak mau sikap-sikap seperti ini (alasan sakit) menghambat persidangan, putusan akan tetap kita bacakan," kata Wayan, Kamis (14/2/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen apartemen Royal Afatar World (RAW/Sipoa Grup) serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.
Tindakan kedua terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa didalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan ini Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding.
"Nanti akan kita sampaikan sama klien dulu. Tadi klien kami tidak bisa hadir dipersidangan karena sakit," ujarnya.
Untuk diketahui, atas kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan kedua tersangka. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen RAW. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.
Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan.
Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.
Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan tersebut, tidak dihadiri kedua terdakwa. Keduanya tidak hadir lantaran mengalami sakit perut dan badan panas.
Mendengar putusan tetap dibacakan, beberapa korban Sipoa yang memenuhi ruang sidang bertepuk tangan. Mereka bergumam, alasan kedua terdakwa tidak hadir diduga untuk menghambat sidang.
"Majelis tidak mau sikap-sikap seperti ini (alasan sakit) menghambat persidangan, putusan akan tetap kita bacakan," kata Wayan, Kamis (14/2/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen apartemen Royal Afatar World (RAW/Sipoa Grup) serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.
Tindakan kedua terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa didalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan ini Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding.
"Nanti akan kita sampaikan sama klien dulu. Tadi klien kami tidak bisa hadir dipersidangan karena sakit," ujarnya.
Untuk diketahui, atas kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan kedua tersangka. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen RAW. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.
Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan.
Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.
(eyt)