Masbuhin Ajukan Banding Atas Sanksi DKD Peradi Jawa Timur

Rabu, 18 November 2020 - 10:21 WIB
loading...
Masbuhin Ajukan Banding...
Masbuhin (tengah).Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (6/11/2020) menjatuhkan sanksi pemberhentian selama 12 bulan dan melarang Masbuhin berpraktik sebagai advokat.

Masbuhin mendapat sanksi tersebut setelah dia diadukan empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Yakni Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan ke DKD Peradi Jatim.

"Saya akan mengajukan banding. Keputusan itu sangatlah tendensius. Makanya saya tidak datang ketika sidang putusan DKD Peradi Jatim dibacakan," kata Masbuhin, Selasa (17/11/2020).(Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan )

Menurutnya, keputusan DKD Jatim tersebut tidak berdasarkan pada fakta-fakta. Dia menegaskan jika dirinya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa Group. Surat kuasa yang dia tanda tangani pada 6 Februari 2019 hanyalah sebatas surat mengambilkan aset-aset Sipoa yang disita untuk dikembalikan kepada konsumen. "Termasuk anggota PCS yang menjadi klien saya," terangnya.

Aset tersebut, kata dia, merupakan refund kepada seluruh konsumen. Kuasa itu diklaim sebagai upaya membela kepentingan para konsumen. Kuasa tersebut hanya berlaku sehari. Esoknya surat kuasa diganti dengan akta perdamaian antara Sipoa dan konsumen.

“Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa dalam semua proses hukum mereka. Mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelasnya.

Masbuhin menandaskan, tugasnya sebagai pengacara PCS sudah tuntas. Berkat upaya dia, direksi Sipoa selama 2018–Mei 2019 telah me-refund uang Rp15 miliar kepada para konsumen. Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp80 miliar sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp110 miliar pada 29 Juni 2019. Tujuannya, dijual sendiri untuk membayar refund.

”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien telah selesai secara tuntas dan final,” tandasnya.(Baca juga: Akhirnya, Dua Bos Sipoa Grup Divonis 3,5 Tahun Penjara )

Namun, sambung Masbuhin, oleh ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lain mengadukan dia ke DKD Peradi Jatim. Aduannya, selain telah menerima kuasa dari Sipoa sebagai lawan PCS, Masbuhin juga menelantarkan mereka sebagai klien. Sebab, pada Oktober sampai November 2019, mereka tidak bisa menemuinya. Masbuhin menandaskan jika pada periode itu, status mereka sudah menjadi mantan kliennya.

”Faktanya, meski menjadi mantan klien saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 November 2019. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tapi tidak dihiraukan sama sekali,” tandasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)