Masbuhin Ajukan Banding Atas Sanksi DKD Peradi Jawa Timur

Rabu, 18 November 2020 - 10:21 WIB
loading...
Masbuhin Ajukan Banding...
Masbuhin (tengah).Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (6/11/2020) menjatuhkan sanksi pemberhentian selama 12 bulan dan melarang Masbuhin berpraktik sebagai advokat.

Masbuhin mendapat sanksi tersebut setelah dia diadukan empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Yakni Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan ke DKD Peradi Jatim.

"Saya akan mengajukan banding. Keputusan itu sangatlah tendensius. Makanya saya tidak datang ketika sidang putusan DKD Peradi Jatim dibacakan," kata Masbuhin, Selasa (17/11/2020).(Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan )

Menurutnya, keputusan DKD Jatim tersebut tidak berdasarkan pada fakta-fakta. Dia menegaskan jika dirinya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa Group. Surat kuasa yang dia tanda tangani pada 6 Februari 2019 hanyalah sebatas surat mengambilkan aset-aset Sipoa yang disita untuk dikembalikan kepada konsumen. "Termasuk anggota PCS yang menjadi klien saya," terangnya.

Aset tersebut, kata dia, merupakan refund kepada seluruh konsumen. Kuasa itu diklaim sebagai upaya membela kepentingan para konsumen. Kuasa tersebut hanya berlaku sehari. Esoknya surat kuasa diganti dengan akta perdamaian antara Sipoa dan konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
UPA Peradi 2025 Wilayah...
UPA Peradi 2025 Wilayah Yogyakarta Diikuti 143 Peserta
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved