KPU Surabaya Selesai Dipanggil, Apa Keputusan DKPP?
Rabu, 18 November 2020 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dari serangkaian laporan itu pihaknya tetap memeriksa dan melakukan pengecekan mendalam. Ada beberapa laporan yang dianggap kurang kuat tanpa ada kelengkapan bukti-bukti.
Sidang lanjutan yang menghadirkan KPU Kota Surabaya ini merujuk pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020.
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. (Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno. (Baca juga: Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara)
Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sidang lanjutan yang menghadirkan KPU Kota Surabaya ini merujuk pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020.
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. (Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno. (Baca juga: Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara)
Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(boy)
Lihat Juga :