Dukung Pertumbuhan Bisnis Syariah, Jamsyar-Bank Sinarmas Kerja Sama
Rabu, 18 November 2020 - 01:13 WIB
loading...
A
A
A
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali gairah Perbankan dalam penyaluran pembiayaan terutama untuk pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
Saat ini terdapat 10 Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah bekerjasama dengan Jamkrindo Syariah untuk Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja Program PEN.
Di samping itu, pertumbuhan asset Jamsyar di tiga tahun terakhir rata-rata mencapai angka 44,43% per tahun. Posisi per 31 Oktober 2020 total asset Jamsyar adalah Rp1,4 triliun, sedangkan untuk pertumbuhan Imbal Jasa Kafalah rata-rata tiga tahun terakhir adalah 57,05% per tahun, sedangkan per 31 Oktober 2020 Imbal Jasa Kafalah sebesar Rp382,42 miliar.
IJK yang belum diakui sebagai pendapatan yang dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan mencapai Rp633,65 miliar.
Selain pendapatan ditangguhkan tersebut Jamsyar juga telah memupuk cadangan klaim, dimana pada posisi per 31 Oktober 2020 sebesar Rp21,9 miliar. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga suistainability korporasi. Nilai cadangan klaim tersebut ditetapkan melebihi dari ketentuan minimal yang diatur dalam POJK.
Saat ini terdapat 10 Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah bekerjasama dengan Jamkrindo Syariah untuk Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja Program PEN.
Di samping itu, pertumbuhan asset Jamsyar di tiga tahun terakhir rata-rata mencapai angka 44,43% per tahun. Posisi per 31 Oktober 2020 total asset Jamsyar adalah Rp1,4 triliun, sedangkan untuk pertumbuhan Imbal Jasa Kafalah rata-rata tiga tahun terakhir adalah 57,05% per tahun, sedangkan per 31 Oktober 2020 Imbal Jasa Kafalah sebesar Rp382,42 miliar.
IJK yang belum diakui sebagai pendapatan yang dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan mencapai Rp633,65 miliar.
Selain pendapatan ditangguhkan tersebut Jamsyar juga telah memupuk cadangan klaim, dimana pada posisi per 31 Oktober 2020 sebesar Rp21,9 miliar. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga suistainability korporasi. Nilai cadangan klaim tersebut ditetapkan melebihi dari ketentuan minimal yang diatur dalam POJK.
(nth)
Lihat Juga :