Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Sungguh tragis nasib Imas (26). Hanya karena tidak mau mengurus perceraian, dia harus merenggang nyawa di tangan suaminya sendiri berinisial RS alias RI alias Ci alias PU (30). (Baca juga: Jerat Beraliran Listrik untuk Babi Hutan, Makan Korban Manusia )
RS dengan tega menghabisi nyawa Imas, dengan cara mencekik leher dan menyayat nadi korban. Perbuatan sadis suami di Kabupaten Sukabumi tersebut, dilakukan karena tersangka kesal korban tak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian.
Kapolres Sukabumi , AKBP M Lukman Syarif mengatakan, setelah membunuh korban Imas, pelaku RS melarikan diri. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TPK) dan meminta keterangan saksi. Anggota juga memburu pelaku RS.
" Pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri ini dipicu oleh kekesalan pelaku merasa kesal. Korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian," kata Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi , AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi , Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
Lukman Syarif mengemukakan, peristiwa sadis tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku, Perum Griya Karang Tengah Asri RT 5 RW 6, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi .
Kronologi kejadian, tersangka RS bertengkar dengan korban Imas. Pelaku lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga sang istri lemas dan kejang-kejang. ( )
Karena belum meninggal, ujar Lukman Syarif, tersangka menggunakan pisau dapur menyayat nadi di pergelangan tangan korban hingga mengeluarkan darah. Setelah korban diduga meninggal dunia, tersangka menutup wajah korban dengan bantal. Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
"Setelah sempat buron selama tiga pekan, tersangka RS berhasil diringkus di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/11/2020)," ujar Lukman Syarif. (Baca juga: Miris, Dihantam Pandemi COVID-19 Guru Honorer Harus Bertahan Hidup dengan Gaji Rp1 Juta )
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi , tersangka RS dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 KUHP atau subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain, satu bilah pisau, baju tidur warna putih, satu celana dalam krem,sprei warna kuning, dan bantal," tuturnya.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
RS dengan tega menghabisi nyawa Imas, dengan cara mencekik leher dan menyayat nadi korban. Perbuatan sadis suami di Kabupaten Sukabumi tersebut, dilakukan karena tersangka kesal korban tak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian.
Kapolres Sukabumi , AKBP M Lukman Syarif mengatakan, setelah membunuh korban Imas, pelaku RS melarikan diri. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TPK) dan meminta keterangan saksi. Anggota juga memburu pelaku RS.
" Pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri ini dipicu oleh kekesalan pelaku merasa kesal. Korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian," kata Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi , AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi , Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
Lukman Syarif mengemukakan, peristiwa sadis tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku, Perum Griya Karang Tengah Asri RT 5 RW 6, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi .
Kronologi kejadian, tersangka RS bertengkar dengan korban Imas. Pelaku lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga sang istri lemas dan kejang-kejang. ( )
Karena belum meninggal, ujar Lukman Syarif, tersangka menggunakan pisau dapur menyayat nadi di pergelangan tangan korban hingga mengeluarkan darah. Setelah korban diduga meninggal dunia, tersangka menutup wajah korban dengan bantal. Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
"Setelah sempat buron selama tiga pekan, tersangka RS berhasil diringkus di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/11/2020)," ujar Lukman Syarif. (Baca juga: Miris, Dihantam Pandemi COVID-19 Guru Honorer Harus Bertahan Hidup dengan Gaji Rp1 Juta )
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi , tersangka RS dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 KUHP atau subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain, satu bilah pisau, baju tidur warna putih, satu celana dalam krem,sprei warna kuning, dan bantal," tuturnya.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(eyt)