Polisi Diminta Usut Pelaku di Balik Beredarnya SK CPNS Palsu di Takalar
loading...
A
A
A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melaporkan pemalsuan tanda tangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta atas penerbitan dan beredarnya ratusan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) palsu ke Polres Takalar.
Dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Takalar Agus Salim, Jumat 8 Mei 2020.
Agus mengatakan, Pemkab Takalar melaporkan kasus yang diduga bermotif penipuan, yang dilakukan oleh oknum yang mengambil keuntungan di balik terbitnya SK CPNS.
“Setelah menerima informasi yang cukup, kita telah melaporkan secara resmi dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Bapak Bupati Takalar atas terbitnya SK CPNS itu ke Polres Takalar,” ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
Ia pun meminta penyidik Polres Takalar untuk mengusut oknum yang bermain atas pemalsuan SK CPNS itu. Menurutnya, penerbitan SK CPNS bodong itu telah merugikan dan merusak nama baik Pemkab Takalar.
Agus menerangkan, kemungkinan nama-nama pemilik SK bodong itu sudah menyetor sejumlah uang kepada oknum yang menerbitkan SK CPNS palsu itu.
“Kalau kita membacanya ke arah sana, tapi kita tunggu saja hasil penyidikan Polres Takalar,” ungkap Agus.
Sebelumnya dikabarkan ratusan SK Bupati Takalar tentang pengangkatan CPNS tahun 2020 beredar di tengah pandemi COVID-19.
SK CPNS itu diterbitkan untuk formasi guru dan pegawai yang akan mulai bertugas Mei mendatang. Surat yang menggunakan logo burung garuda itu ditandatangani langsung oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Surat itu juga menyertakan tembusan ke Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Gubernur Sulsel, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Makassar, dan Kepala Kantor Cabang Makassar PT Taspen.
BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara pun langsung membantah keabsahan SK CPNS itu. Ia menegaskan, surat itu palsu karena pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan CPNS tahun 2020.
“Ada surat palsu beredar, kami baru mendapatkan laporan dan sudah melihat surat itu. Tapi saya atas nama pemerintah daerah menyatakan bahwa SK tersebut adalah palsu dan Bupati Takalar tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan CPNS tahun 2020,” kata Rahmansyah.
Rahmansyah menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa Pemkab Takalar tidak membuka penerimaan formasi CPNS tahun 2020. Sangat aneh kata dia, jika Pemkab Takalar menerbitkan SK CPNS yang akan mulai bertugas tahun ini.
“Kan aneh kalau kita menerbitkan SK CPNS sementara kita tidak menerima formasi CPNS tahun 2020, jadi saya tegaskan itu palsu,” terang Rahmansyah.
Dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Takalar Agus Salim, Jumat 8 Mei 2020.
Agus mengatakan, Pemkab Takalar melaporkan kasus yang diduga bermotif penipuan, yang dilakukan oleh oknum yang mengambil keuntungan di balik terbitnya SK CPNS.
“Setelah menerima informasi yang cukup, kita telah melaporkan secara resmi dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Bapak Bupati Takalar atas terbitnya SK CPNS itu ke Polres Takalar,” ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
Ia pun meminta penyidik Polres Takalar untuk mengusut oknum yang bermain atas pemalsuan SK CPNS itu. Menurutnya, penerbitan SK CPNS bodong itu telah merugikan dan merusak nama baik Pemkab Takalar.
Agus menerangkan, kemungkinan nama-nama pemilik SK bodong itu sudah menyetor sejumlah uang kepada oknum yang menerbitkan SK CPNS palsu itu.
“Kalau kita membacanya ke arah sana, tapi kita tunggu saja hasil penyidikan Polres Takalar,” ungkap Agus.
Sebelumnya dikabarkan ratusan SK Bupati Takalar tentang pengangkatan CPNS tahun 2020 beredar di tengah pandemi COVID-19.
SK CPNS itu diterbitkan untuk formasi guru dan pegawai yang akan mulai bertugas Mei mendatang. Surat yang menggunakan logo burung garuda itu ditandatangani langsung oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Surat itu juga menyertakan tembusan ke Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Gubernur Sulsel, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Makassar, dan Kepala Kantor Cabang Makassar PT Taspen.
BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara pun langsung membantah keabsahan SK CPNS itu. Ia menegaskan, surat itu palsu karena pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan CPNS tahun 2020.
“Ada surat palsu beredar, kami baru mendapatkan laporan dan sudah melihat surat itu. Tapi saya atas nama pemerintah daerah menyatakan bahwa SK tersebut adalah palsu dan Bupati Takalar tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan CPNS tahun 2020,” kata Rahmansyah.
Rahmansyah menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa Pemkab Takalar tidak membuka penerimaan formasi CPNS tahun 2020. Sangat aneh kata dia, jika Pemkab Takalar menerbitkan SK CPNS yang akan mulai bertugas tahun ini.
“Kan aneh kalau kita menerbitkan SK CPNS sementara kita tidak menerima formasi CPNS tahun 2020, jadi saya tegaskan itu palsu,” terang Rahmansyah.
(luq)