60 Pasangan Suami-Istri di Maros Akhirnya Miliki Buku Nikah
Senin, 16 November 2020 - 17:27 WIB
loading...
Suasana Sidang Isbat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Maros akhirnya bisa mengantongi buku nikah setelah menjalani Sidang Isbat, Senin (16/11/2020).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros, Eldrin Saleh mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut baru kali ini dilakukan Disdukcapil. Pelaksanaannya sendiri kata dia, karena berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Baca Juga: Organisasi Buruh di Maros Deklarasi Dukung Chaidir Syam-Suhartina Bohari
Dalam pelaksanakan sidang isbat ini, ada sekitar 122 pasangan suami istri . Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.
Eldrin merinci, dari 122 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat, 38 pasangan lainnya berasal dari kecamatan Turikale, kecamatan Maros Baru sebanyak 66 pasangan, dan kecamatan Tanralili sebanyak 18 pasang suami istri.
"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros, Eldrin Saleh mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut baru kali ini dilakukan Disdukcapil. Pelaksanaannya sendiri kata dia, karena berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Baca Juga: Organisasi Buruh di Maros Deklarasi Dukung Chaidir Syam-Suhartina Bohari
Dalam pelaksanakan sidang isbat ini, ada sekitar 122 pasangan suami istri . Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.
Eldrin merinci, dari 122 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat, 38 pasangan lainnya berasal dari kecamatan Turikale, kecamatan Maros Baru sebanyak 66 pasangan, dan kecamatan Tanralili sebanyak 18 pasang suami istri.
"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.
Lihat Juga :