Pengendara yang Melanggar Selama PSBB Terancam Tidak Bisa Masuk Depok

Kamis, 16 April 2020 - 09:46 WIB
loading...
Pengendara yang Melanggar...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para petugas bakal bersikap lebih tegas terhadap pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para petugas bakal bersikap lebih tegas terhadap pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Berbeda ketika pada hari penerapan PSBB, masih banyak pelanggaran yang ditolerir.

"Hari pertama masih banyak tantangan ya, sosialisasi, imbauan, dan menyampaikan, pada masyarakat bahwa Kota Depok sejak Rabu (15/4/2020) 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB. Ini berlaku selama 14 hari," katanya.

PSBB Depok akan diberlakukan selama 14 hari mulai 15-28 April 2020. Batasan aturan PSBB pun sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020.(Baca juga; Tinjau PSBB di Depok, Ridwan Kamil Pastikan Warga Perantau Juga Dapat Bantuan )

"Memang masih ada yang boncengan tapi mereka itu anggota keluarga langsung. Sekarang masih kita lakukan pemakluman, selama masih keluarga. Jika bukan keluarga akan kita turunkan. Jika mau masih ke Depok harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak mau ya harus balik kanan," ujar Azis.

Tindakan tegas juga akan diberlakukan pada pengendara mobil yang tak patuh. Misalnya duduk bersebelahan di bangku depan atau melebihi kapasitas. Petugas tidak akan segan-segan melarang pengendara masuk ke Depok jika tidak mau taat aturan.

"Untuk roda 4 yang seatnya lebih dari 7, maka batas maksimal penumpang hanya empat orang saja. Satu driver di depan, dua orang di tengah, dan satu orang di belakang," tambahnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Titip Motor Gratis di...
Titip Motor Gratis di Polres Depok selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya
Aksi Donor Darah MNC...
Aksi Donor Darah MNC Peduli dan PMI Depok, Warga: Bermanfaat bagi Masyarakat Membutuhkan
2 Siswi Tewas usai Tertemper...
2 Siswi Tewas usai Tertemper KRL Citayam-Nambo di Bojonggede
Pengosongan Lahan UIII...
Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Skandal PPDB Jabar,...
Skandal PPDB Jabar, 51 CPD asal SMPN 19 Kota Depok Didiskualifikasi
Pesan Ridwan Kamil:...
Pesan Ridwan Kamil: Terus Semangat Bangun Kota Lebih Manusiawi dan Sejahtera
Ridwan Kamil: Usut Tuntas...
Ridwan Kamil: Usut Tuntas Temuan Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Depok
Permindo dan Yadika...
Permindo dan Yadika Gelar Vaksinasi Pelajar di Kota Depok agar PTM Terwujud
Rekomendasi
Gara-gara Dashcam Abal-Abal,...
Gara-gara Dashcam Abal-Abal, Mobil Listrik Jaecoo J7 Hangus Terbakar!
Seusai Lebaran Masyarakat...
Seusai Lebaran Masyarakat Berbondong Investasi Emas di Pegadaian Galeri 24
Bertemu Prabowo, Megawati...
Bertemu Prabowo, Megawati Tegaskan Sikap Politiknya Tak Gabung Koalisi Pemerintah
Berita Terkini
Hotel di Jatim Mulai...
Hotel di Jatim Mulai Kurangi Hari Kerja, Ancaman PHK Makin Nyata
22 menit yang lalu
Kejam! 2 Balita di Penjaringan...
Kejam! 2 Balita di Penjaringan Penuh Luka Akibat Disekap dan Disiksa Pacar Ibunya
1 jam yang lalu
Pramono Ungkap Kebocoran...
Pramono Ungkap Kebocoran Dana Deposito Akibat Gangguan Layanan Digital: Angkanya Tanya Direksi Bank DKI
1 jam yang lalu
Samsat Kabupaten Bogor...
Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai
2 jam yang lalu
Dukung Kemandirian Pangan,...
Dukung Kemandirian Pangan, Legislator Partai Perindo Menanam Padi Bareng Warga Tojo Una-Una
3 jam yang lalu
Warga Sukoreno Tewas...
Warga Sukoreno Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Jogja-Wates Kulon Progo
4 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved