Sadis, Gara-gara Sakit Hati Pemuda Sleman Hajar Teman hingga Tewas

Jum'at, 13 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
Sadis, Gara-gara Sakit...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Jumat (13/11/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - FEY (33) warga Kentungan, bersama ASP (18) warga Ganjuran, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman , tega menganiaya temannya sendiri, Faisal Ahmad Rizaki (22) warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, hingga tewas. (Baca juga: Gempar Air PDAM Kota Malang Bercampur Solar, Wali Kota: Ini Ada Unsur Pidana )

Tindakan itu dilakukan karena sakit hati kepada korban. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah FEY Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman , Senin (9/11/2020) dini hari. Faizal Ahmad Rizaki, ditemukan meninggal oleh warga sekitar di selatan lapangan Kentungan, Senin (9/11/2020) pagi pukul 06.00 WIB.

FEY sekarang dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman . Sedangkan ASP, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga menyita dua helm dan satu kaleng cat ukuran 5 kg yang digunakan untuk menganiaya korban, selimut tidur untuk menutupi korban, serta baju dan celana korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Senin (9/11/2020) pagi ada informasi ke SPKT Depok Timur, telah ditemukan orang tergeletak di selatan lapangan Kentungan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama tim medis mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan orang tersebut sudah meninggal dunia karena pendarahan otak. (Baca juga: Korban BMW Cash Mengamuk, Kepung Rumah Pemilik Bisnis Investasi Bodong )



Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkap satu pelaku FEY di rumahnya, Senin (9/11/2020) siang pukul 11.00 WIB. Satu pelaku lagi ASP berhasil melarikan diri, sehingga menjadi DPO," kata Suhadi saat ungkap kasus di Mapolsek Depok Timur, Sleman , Jumat (13/11/2020).

Suhadi menjelaskan dari pemeriksaan FEY dan ASP melakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hati kepada korban. Sebab ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam. ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY. (Baca juga: Heboh, 'Anya Geraldine' Buka Warung Kopi, Pengunjungnya Sampai Tak Ingin Pulang )

Mendapat laporan itu FEY menelpon korban untuk datang ke rumahnya di Kentungan, untuk menyelesaikan masalah. Korban selanjutnya datang ke rumah FEY. Sesampainya di rumah FEY, korban dianiaya oleh FEY dan ASP. Yaitu dengan memukul kepala pakai helm dan melempar dengan kaleng cat serta diinjak-injak, hingga meninggal dunia.

"Mengetahui korban meninggal, oleh FEY dan ASP dengan memakai motor dibawa ke selatan lapangan Kentungan, dan untuk mengelahui ditutup pakai selimut," paparnya. FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170, dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan yang ancaman hukumannya maskimal 15 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)