Saksi Belum Bisa Hadir, Sidang Ijazah Palsu Kades Ditunda Pekan Depan
Kamis, 12 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Hantui Pilkada Halmahera Selatan
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C dan menggunakannya untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.
Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah paket C diduga palsu sementara Made Agung Ratmaja berperan menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai Kepala Desa dan terpilih pada tahun 2019 lalu.
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C dan menggunakannya untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.
Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah paket C diduga palsu sementara Made Agung Ratmaja berperan menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai Kepala Desa dan terpilih pada tahun 2019 lalu.
(agn)
Lihat Juga :