Saksi Belum Bisa Hadir, Sidang Ijazah Palsu Kades Ditunda Pekan Depan
Kamis, 12 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena pada saat persidangan para saksi belum bisa hadir, maka persidngan, kata Novalista, ditunda hingga tanggal 17 November 2020, dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi.
Lanjut Novalista, pada persidangan, para terdakwa mengajukan permohonan penagguhan penahan dengan alasan adanya jaminan dari para istrinya, dan peran para terdakwa sebagai aparatur, sehingga kehadirannya masih dibutuhkan.
Terhadap alasan tersebut, kata Novalista, Majelis Hakim yang diketuai Khairul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan alasan alasan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para terdakwa, seperti sanggup hadir di setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Novalista menambahkan, pihaknya berharap para terdakwa juga tidak mempersulit jalannya penuntutan dan hal-hal lain yang menganggu proses persidangan.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur telah menahan Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yakni Eko Raharjo, Jumat (30/10/20) lalu.
Lanjut Novalista, pada persidangan, para terdakwa mengajukan permohonan penagguhan penahan dengan alasan adanya jaminan dari para istrinya, dan peran para terdakwa sebagai aparatur, sehingga kehadirannya masih dibutuhkan.
Terhadap alasan tersebut, kata Novalista, Majelis Hakim yang diketuai Khairul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan alasan alasan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para terdakwa, seperti sanggup hadir di setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Novalista menambahkan, pihaknya berharap para terdakwa juga tidak mempersulit jalannya penuntutan dan hal-hal lain yang menganggu proses persidangan.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur telah menahan Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yakni Eko Raharjo, Jumat (30/10/20) lalu.
Lihat Juga :