Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis
Kamis, 12 November 2020 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kejadian tersebut, korban RO mengalami sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan luka akibat sayatan benda tajam. "Tak hanya dianiaya, dalam kejadian tersebut ponsel milik korban juga dirampas oleh PT," jelasnya.
Sementara itu, tersangka PT mengaku bahwa kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya.
"Korban ini saya minta agar mau minta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami. Tetapi korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka PT mengaku bahwa kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya.
"Korban ini saya minta agar mau minta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami. Tetapi korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :