Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis

Kamis, 12 November 2020 - 15:28 WIB
loading...
Jengkel, Pasutri Muda...
Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan tega menculik dan menganiaya seorang gadis yang diduga dekat dengan sang suami. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang , Sumatera Selatan tega menculik dan menganiaya seorang gadis yang diduga dekat dengan sang suami.

Tersangka PT (22) dan SS (20) merupakan pasutri muda yang tinggal di Jalan Letnan Simanjuntak, Kemuning, Palembang. Keduanya ditangkap Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap RO (22). (Baca juga: Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom)

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama pacarnya IK (21) sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II, Sabtu (17/10/2020) dan tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka PT. (Baca juga: Viral, Todongkan Pistol Oknum Ojol Rampok SPBU di Benoa Bali)

"Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban IK dipukuli oleh teman pelaku. Sedangkan korban RO ini dibawa pelaku PT ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor," ujar Suryadi didampingi Kanit IV, Kompol Zainuri, Kamis (12/11/2020).

Sesampainya di kawasan Pintu Tol Palindra, kata Suryadi, pelaku bersama rekan lainnya kemudian menganiaya korban RO dengan cara dipukuli.

"Sesudah korban dipukuli di sekitar Tol Palindra, korban kemudian dibawa pelaku ke seputaran 10 Ulu Palembang. Tidak lama berselang datang istri pelaku (SS) membawa silet. Lalu menyileti korban beberapa kali di bagian kepala. Selanjutnya korban diantar dan diturunkan pelaku di kawasan Bom Baru," jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, korban RO mengalami sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan luka akibat sayatan benda tajam. "Tak hanya dianiaya, dalam kejadian tersebut ponsel milik korban juga dirampas oleh PT," jelasnya.

Sementara itu, tersangka PT mengaku bahwa kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya.

"Korban ini saya minta agar mau minta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami. Tetapi korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved