Diduga Gelapkan Uang Rp600 Juta, Kajari Toba Laporkan Cucunya ke Polda Sumut
Rabu, 11 November 2020 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Roni mengatakan laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.
Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta, dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Jenguk 2 Anggotanya yang Dikeroyok Oknum Anggota DPRD Sumut)
Selanjutnya, uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
"Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," tanya Roni dengan nada heran.
Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidika dan penyelidikan.
Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta, dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Jenguk 2 Anggotanya yang Dikeroyok Oknum Anggota DPRD Sumut)
Selanjutnya, uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
"Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," tanya Roni dengan nada heran.
Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidika dan penyelidikan.
Lihat Juga :