Diduga Gelapkan Uang Rp600 Juta, Kajari Toba Laporkan Cucunya ke Polda Sumut
Rabu, 11 November 2020 - 20:26 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Sumatera Utara Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Boru Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta.(Foto/Ilustrasi)
A
A
A
MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba , Sumatera Utara Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Boru Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta.
Jojor telah dipanggil dan diperiksa oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid HumasPolda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/11) sore, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan pelapor Kajari Toba, Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta.
Nainggolan mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor. (BACA JUGA: Polresta Manado Amankan Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah)
"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut diruangannya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung di Polda Sumut, menyebutkan kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.
Jojor telah dipanggil dan diperiksa oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid HumasPolda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/11) sore, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan pelapor Kajari Toba, Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta.
Nainggolan mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor. (BACA JUGA: Polresta Manado Amankan Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah)
"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut diruangannya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung di Polda Sumut, menyebutkan kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.
Lihat Juga :