Menegangkan, Aksi Pencurian Batu Bara Digagalkan, Kapal Polisi Nyaris Ditabrak
Selasa, 10 November 2020 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
“Anggota pun berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AT dan TN yang merupakan warga Bulukumba dan Makassar," ujarnya. Dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam berupa parang dan senapan angin. Kini dua pelaku beserta barang bukti kapal dan batu bara hasil curian seberat 7 ton berhasil diamankan oleh petugas.
Sementara kapal yang berhasil kabur identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran petugas. “Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali," ujarnya. (Baca Juga: Pencari Kepiting di Pangkep Hilang Usai Jolloro yang Ditumpangi Terbalik)
Sebelum beraksi, pelaku lebih awal memantau dan membuntuti kapal tronton. "Modusnya, membuntuti kapal tronton pengangkut batu bara. Saat kapal berhenti, pelaku pun kemudian naik ke atas kapal tongkang secara diam-diam. Kemudian menjalankan aksinya mencuri batu bara dengan menggunakan sekop yang sudah disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Hasil curian rencananya akan dijual di wilayah Makassar.Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek Hari menjelaskan, tersangka menggunakan kapal kayu saat beraksi. Mencuri batu bara dari tronton yang sementara parkir. “Mereka sandarkan kapal di tronton, kemudian memindahkan batu bara dengan menggunakan sekop,” bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka, setiap kali beraksi pelaku berhasil membawa batu bara hingga tujuh ton.Hasil curian selanjutnya dikumpulkan di Makassar. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pangkep. Jika terbukti, terancam pidana penjara enam tahun," katanya.
Sementara kapal yang berhasil kabur identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran petugas. “Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali," ujarnya. (Baca Juga: Pencari Kepiting di Pangkep Hilang Usai Jolloro yang Ditumpangi Terbalik)
Sebelum beraksi, pelaku lebih awal memantau dan membuntuti kapal tronton. "Modusnya, membuntuti kapal tronton pengangkut batu bara. Saat kapal berhenti, pelaku pun kemudian naik ke atas kapal tongkang secara diam-diam. Kemudian menjalankan aksinya mencuri batu bara dengan menggunakan sekop yang sudah disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Hasil curian rencananya akan dijual di wilayah Makassar.Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek Hari menjelaskan, tersangka menggunakan kapal kayu saat beraksi. Mencuri batu bara dari tronton yang sementara parkir. “Mereka sandarkan kapal di tronton, kemudian memindahkan batu bara dengan menggunakan sekop,” bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka, setiap kali beraksi pelaku berhasil membawa batu bara hingga tujuh ton.Hasil curian selanjutnya dikumpulkan di Makassar. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pangkep. Jika terbukti, terancam pidana penjara enam tahun," katanya.
(nic)
Lihat Juga :