Dewan Pengupahan Sepakat, UMK Makassar 2021 Naik 2%

Selasa, 10 November 2020 - 18:39 WIB
loading...
Dewan Pengupahan Sepakat,...
Dewan Pengupahan Kota Makassar akhirnya menyepakati kenaikan UMK Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau naik Rp63.831 dari UMK 2020. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau Rp63.831 menjadi Rp3.255.403 dari UMK 2020 yang hanya Rp3.191.572.

Kenaikan UMK Makassar disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan, Selasa (10/11/2020). Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK). (Baca Juga: UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga UMK Makassar naik 2%. Salah satunya, kenaikan UMP Sulsel. “Kita sudah tetapkan UMK Makassar naik 2% atau Rp63.831. Jadi UMK Makassar tahun depan itu Rp3.255.403," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).

Irwan menegaskan, perusahaan yang memiliki nilai aset di atas Rp250 juta wajib menerapkan UMK. Irwan berharap agar penetapan UMK ini ditindaklanjuti oleh perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat. (Baca Juga: Antisipasi PHK, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan untuk Pekerja)

Naiknya UMK, maka pengawasan di setiap perusahaan perlu diperketat. Hanya saja persoalannya, saat ini pengawasan itu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun selama ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah kota hanyalah sebatas penerimaan aduan dari para pekerja dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya sulit melakukan intervensi jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Kepgub Soal UMP Jakarta...
Kepgub Soal UMP Jakarta Rampung, Pramono Anug: Bakal Diumumkan Sore ini
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Rekomendasi
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved