Dewan Pengupahan Sepakat, UMK Makassar 2021 Naik 2%
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau Rp63.831 menjadi Rp3.255.403 dari UMK 2020 yang hanya Rp3.191.572.
Kenaikan UMK Makassar disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan, Selasa (10/11/2020). Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK). (Baca Juga: UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga UMK Makassar naik 2%. Salah satunya, kenaikan UMP Sulsel. “Kita sudah tetapkan UMK Makassar naik 2% atau Rp63.831. Jadi UMK Makassar tahun depan itu Rp3.255.403," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).
Irwan menegaskan, perusahaan yang memiliki nilai aset di atas Rp250 juta wajib menerapkan UMK. Irwan berharap agar penetapan UMK ini ditindaklanjuti oleh perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat. (Baca Juga: Antisipasi PHK, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan untuk Pekerja)
Naiknya UMK, maka pengawasan di setiap perusahaan perlu diperketat. Hanya saja persoalannya, saat ini pengawasan itu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun selama ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah kota hanyalah sebatas penerimaan aduan dari para pekerja dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya sulit melakukan intervensi jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
“Problematika itu sebenarnya ada di kota bukan di provinsi sehingga pengawasan ini sebenarnya harus kembali ke kota, karena kita tidak bisa mengintervensi kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan itu," tuturnya. (Baca Juga: UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya)
Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayang mengatakan, penetapan UMK Kota Makassar sempat tarik ulur. Hal itu dipengaruhi lesunya perekonomian akibat dari dampak pandemi COVID-19. “Kita dari dewan pengupahan terus mencari jalan keluar terbaik agar pekerja dan perusahaan bisa survive menghadapi 2021," kata Muammar.
Sehingga, lanjut dia, dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar 2%. Terlebih, penetapan UMK Makassar tiap tahun mengalami peningkatan lebih dari UMP. “Penetapan ini wajib diikuti perusahaan. Jika yang ada tidak sepakat bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Ada mekanismenya,” ungkapnya.
Kenaikan UMK Makassar disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan, Selasa (10/11/2020). Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK). (Baca Juga: UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga UMK Makassar naik 2%. Salah satunya, kenaikan UMP Sulsel. “Kita sudah tetapkan UMK Makassar naik 2% atau Rp63.831. Jadi UMK Makassar tahun depan itu Rp3.255.403," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).
Irwan menegaskan, perusahaan yang memiliki nilai aset di atas Rp250 juta wajib menerapkan UMK. Irwan berharap agar penetapan UMK ini ditindaklanjuti oleh perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat. (Baca Juga: Antisipasi PHK, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan untuk Pekerja)
Naiknya UMK, maka pengawasan di setiap perusahaan perlu diperketat. Hanya saja persoalannya, saat ini pengawasan itu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun selama ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah kota hanyalah sebatas penerimaan aduan dari para pekerja dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya sulit melakukan intervensi jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
“Problematika itu sebenarnya ada di kota bukan di provinsi sehingga pengawasan ini sebenarnya harus kembali ke kota, karena kita tidak bisa mengintervensi kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan itu," tuturnya. (Baca Juga: UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya)
Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayang mengatakan, penetapan UMK Kota Makassar sempat tarik ulur. Hal itu dipengaruhi lesunya perekonomian akibat dari dampak pandemi COVID-19. “Kita dari dewan pengupahan terus mencari jalan keluar terbaik agar pekerja dan perusahaan bisa survive menghadapi 2021," kata Muammar.
Sehingga, lanjut dia, dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar 2%. Terlebih, penetapan UMK Makassar tiap tahun mengalami peningkatan lebih dari UMP. “Penetapan ini wajib diikuti perusahaan. Jika yang ada tidak sepakat bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Ada mekanismenya,” ungkapnya.
(nic)