Demi Upah Rp20 Juta, 4 Bandit Bandar Narkoba Sembunyikan Sabu 12 Kg di Pelek Ban Mobil
loading...
A
A
A
JAMBI - Bandit pengedar narkoba terus mencari modus baru untuk menyelundupkan narkoba. Kali ini modus baru penyulundupan membawa sabu 19 kg dengan menyembunyikan di dalam pelek ban mobil oleh 4 pengedar.
Beruntung, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankannya di kawasan Kampung Laut, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi akhir pekan lalu.
Kepada petugas, dua warga Jambi dan Riau tersebut mengaku diupah hingga Rp20 juta per orang, dalam satu kali pengiriman. (BACA JUGA: Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba, 1 Tewas Ditembak Satu Meninggal di Tahanan)
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam pers rilisnya di mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Dari pengakuan salah seorang tersangka, satu orangnya diupah Rp20 juta dalam satu pengiriman barang haram tersebut," ungkapnya, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia masuk melalui Batam kemudian ke Sabak dengan tujuan akhir Jambi. "Sabu seberat 19.460 gram ini direncanakan akan diedarkan di Jambi," tukasnya.
Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengelabui petugas. "Paket sabu tersebut disimpan secara terpisah, 9 paket di dalam pelek ban mobil dan 9 paket lagi di dalam kotak kardus berwarna coklat," kata dia. (BACA JUGA: Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Merangin Dibekuk Polisi)
"Keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang, mereka adalah kurir," sebutnya.
Keempat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Beruntung, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankannya di kawasan Kampung Laut, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi akhir pekan lalu.
Kepada petugas, dua warga Jambi dan Riau tersebut mengaku diupah hingga Rp20 juta per orang, dalam satu kali pengiriman. (BACA JUGA: Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba, 1 Tewas Ditembak Satu Meninggal di Tahanan)
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam pers rilisnya di mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Dari pengakuan salah seorang tersangka, satu orangnya diupah Rp20 juta dalam satu pengiriman barang haram tersebut," ungkapnya, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia masuk melalui Batam kemudian ke Sabak dengan tujuan akhir Jambi. "Sabu seberat 19.460 gram ini direncanakan akan diedarkan di Jambi," tukasnya.
Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengelabui petugas. "Paket sabu tersebut disimpan secara terpisah, 9 paket di dalam pelek ban mobil dan 9 paket lagi di dalam kotak kardus berwarna coklat," kata dia. (BACA JUGA: Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Merangin Dibekuk Polisi)
"Keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang, mereka adalah kurir," sebutnya.
Keempat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(vit)