Kapal Perang KRI Kerambit–627 Tangkap Tiga Kapal Ikan Asing saat Mencuri di ZEE Indonesia
loading...
A
A
A
Juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Sementara itu, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM.
Saat ini, ketiga kapal ikan asing tersebut sedang kawal menuju Panagkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal – 1) di Belawan.
Sementara itu, nakhoda dan ABK dari ketiga kapal ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU perikanan nomor 45 tahun 2009.
Selanjutnya, diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal-1 Belawan.
Sementara itu, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE, MM.
Saat ini, ketiga kapal ikan asing tersebut sedang kawal menuju Panagkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal – 1) di Belawan.
Sementara itu, nakhoda dan ABK dari ketiga kapal ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU perikanan nomor 45 tahun 2009.
Selanjutnya, diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal-1 Belawan.
(zil)