Kapal Perang KRI Kerambit–627 Tangkap Tiga Kapal Ikan Asing saat Mencuri di ZEE Indonesia
Senin, 09 November 2020 - 15:34 WIB
loading...
Kapal perang KRI Kerambit-627 berhasil menangkap tiga kapal ikan asing yang mencuri ikan di ZEE Indonesia.Foto/Ist
A
A
A
BELAWAN - Kapal Perang KRI Kerambit–626 menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia saat melakukan aktivitas pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020) malam.
Ketiga kapal ikan yang ditangkap masing-masing dengan nomor lambung PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921 yang sedang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka ZEE Indonesia.
Siaran rellis dari Dispen Lantamal-1 di Belawan menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi gugus keamanan laut (Guskamla) Koarmada 1 melaksanakan patroli di wilayah perairan ZEE Indonesia. Pada Minggu (8/11/2020) pagi mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal ikan asing PKFB 1223 dan PKFB 1928. (Baca juga: Dukungan Seperti Bola Salju, Akhyar-Salman Rasakan Kemenangan Pilkada Medan)
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan abk kapal tersebut. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Kapal berbendera Malaysia tersebut memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda S, serta 5 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.
Sedangkan PKFB 1928 dengan muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda Z dan 4 orang ABK yang juga berkebangsaan Myanmar, yang diduga muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut, hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di perairan Indonesia.
Ketiga kapal ikan yang ditangkap masing-masing dengan nomor lambung PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921 yang sedang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka ZEE Indonesia.
Siaran rellis dari Dispen Lantamal-1 di Belawan menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi gugus keamanan laut (Guskamla) Koarmada 1 melaksanakan patroli di wilayah perairan ZEE Indonesia. Pada Minggu (8/11/2020) pagi mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal ikan asing PKFB 1223 dan PKFB 1928. (Baca juga: Dukungan Seperti Bola Salju, Akhyar-Salman Rasakan Kemenangan Pilkada Medan)
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan abk kapal tersebut. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Kapal berbendera Malaysia tersebut memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda S, serta 5 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.
Sedangkan PKFB 1928 dengan muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda Z dan 4 orang ABK yang juga berkebangsaan Myanmar, yang diduga muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut, hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di perairan Indonesia.
Lihat Juga :