Maafkan Terdakwa di Persidangan, Mulyadi: Allah Saja Maha Pemaaf Apalagi Kita Manusia
Sabtu, 07 November 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Anggota DPR RI peraih suara terbanyak se-Sumbar ini berharap, ke depan tidak ada lagi upaya-upaya menjatuhkan seseorang dengan membuat informasi yang tidak benar. "Mejelang Pileg dan Pilkada banyak orang melakukan serangan dengan pola hoaks dan fitnah, yang sering tidak saya gubris karena saya tahu masyarakat Sumbar adalah pemilih cerdas dan tidak gampang dihasut dengan cara-cara seperti itu," ucap Mulyadi. (Baca: Buah Hati Idap Penyakit Langka, Pasutri di Pasuruan Butuh Biaya).
Proses hukum terhadap kasus ini, diharapkan agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan menjauhkan diri dari berita hoaks dgn tujuan mengiring opini yang tidak bener terhadap seseorang yang dapat memecah belah,serta menimbulkan perselisihan antar pendukung.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi ujaran kebencian, penghinaan ataupun hoax ditengah masyarakat Sumatera Barat, semoga semua ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Mulyadi sebelum mengakhiri kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Padang.
Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang peran dari ketiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya memvonis penjara bagi ketiganya, hal itu dilakukan demi tujuan dari pemidanaan yaitu “efek jera”. (Baca: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 3 November 2020. Ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan terbukti terjadinya konspirasi dan persekongkolan jahat untuk melakukan postingan di akun facebook bodong Mar Yanto.
Proses hukum terhadap kasus ini, diharapkan agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan menjauhkan diri dari berita hoaks dgn tujuan mengiring opini yang tidak bener terhadap seseorang yang dapat memecah belah,serta menimbulkan perselisihan antar pendukung.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi ujaran kebencian, penghinaan ataupun hoax ditengah masyarakat Sumatera Barat, semoga semua ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Mulyadi sebelum mengakhiri kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Padang.
Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang peran dari ketiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya memvonis penjara bagi ketiganya, hal itu dilakukan demi tujuan dari pemidanaan yaitu “efek jera”. (Baca: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 3 November 2020. Ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan terbukti terjadinya konspirasi dan persekongkolan jahat untuk melakukan postingan di akun facebook bodong Mar Yanto.
(nag)
Lihat Juga :