Maafkan Terdakwa di Persidangan, Mulyadi: Allah Saja Maha Pemaaf Apalagi Kita Manusia
Sabtu, 07 November 2020 - 16:13 WIB
loading...
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memperlihatkan sikap kepemimpinannya yang bijaksana saat memaafkan pelaku tindak pidana yang telah mencemarkan nama baiknya. (Ist)
A
A
A
PADANG - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memperlihatkan sikap kepemimpinannya yang bijaksana saat memaafkan pelaku tindak pidana yang telah mencemarkan nama baiknya. Hal itu dilakukan Mulyadi saat melakukan kesaksian di depan persidangan dengan tiga orang terdakwa yang melakukan persekongkolan untuk menjatuhkan nama baik Anggota DPR RI tiga periode tersebut.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Mulyadi menyampaikan bahwa sebagai manusia tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak memaafkan ketiga terdakwa tersebut. Sebagai umat beragama, Mulyadi menyebutkan ,Allah SWT saja selalu membuka pintu maaf bagi hambanya. “Dengan hati yang bersih tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memaafkan, Allah saja maha pemaaf apa lagi kita manusia biasa,” ujar Mulyadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang .
Sikap Mulyadi menjadi hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni Robbi Putra Erius yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 55 KUHP dan majelis hakim menjatuhkannya vonis 7 bulan penjara. Sedang pelaku utama divonis 9 bulan penjara atas nama Rozi Hendra yang membuat postingan di akun bodong Mar Yanto.
Terdakwa lainnya Eri Sofiar mantan Kabag Umum Pemda Agam divonis 11 bulan penjara, lebih tinggi dari terdakwa lain karena dianggap hakim berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta mencabut BAP juga tidak dengan dasar yang kuat.
Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan, alasan memaafkan semakin kuat karena salah satu terdakwa Eri Sofiar keluarganya telah datang langsung untuk meminta maaf atas perbuatannya. "Saya maafkan yang mulia apa lagi salah satu terdakwa atas nama Eri Sofiar istri dan anaknya datang ke rumah aspirasi saya di Bukittinggi sambil menangis,bahkan Eri Sofiar menyampaikan bahwa keluarga mereka mengidolakan dan memilih saya di Pileg 2019 yang lalu,” jelas Mulyadi.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Mulyadi menyampaikan bahwa sebagai manusia tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak memaafkan ketiga terdakwa tersebut. Sebagai umat beragama, Mulyadi menyebutkan ,Allah SWT saja selalu membuka pintu maaf bagi hambanya. “Dengan hati yang bersih tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memaafkan, Allah saja maha pemaaf apa lagi kita manusia biasa,” ujar Mulyadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang .
Sikap Mulyadi menjadi hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni Robbi Putra Erius yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 55 KUHP dan majelis hakim menjatuhkannya vonis 7 bulan penjara. Sedang pelaku utama divonis 9 bulan penjara atas nama Rozi Hendra yang membuat postingan di akun bodong Mar Yanto.
Terdakwa lainnya Eri Sofiar mantan Kabag Umum Pemda Agam divonis 11 bulan penjara, lebih tinggi dari terdakwa lain karena dianggap hakim berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta mencabut BAP juga tidak dengan dasar yang kuat.
Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan, alasan memaafkan semakin kuat karena salah satu terdakwa Eri Sofiar keluarganya telah datang langsung untuk meminta maaf atas perbuatannya. "Saya maafkan yang mulia apa lagi salah satu terdakwa atas nama Eri Sofiar istri dan anaknya datang ke rumah aspirasi saya di Bukittinggi sambil menangis,bahkan Eri Sofiar menyampaikan bahwa keluarga mereka mengidolakan dan memilih saya di Pileg 2019 yang lalu,” jelas Mulyadi.
Lihat Juga :