Ada Sepanduk Berisi Hasutan dan Adu Domba, PDIP Surabaya Lapor Bawaslu
Jum'at, 06 November 2020 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari. "Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 ayat 2 UU No. 1/2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Baca juga: Debat Perdana, Gibran Sebut Ada Dua Tantangan Besar untuk Solo )
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.
"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya . Yakni dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," tandasnya.
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 ayat 2 UU No. 1/2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Baca juga: Debat Perdana, Gibran Sebut Ada Dua Tantangan Besar untuk Solo )
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.
"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya . Yakni dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :