Tajerimin Akan Beri Guru Honorer SK, IGI Sulsel: Baca Dulu Aturannya

Jum'at, 06 November 2020 - 18:25 WIB
loading...
A A A
Semantara untuk SK, Bagus menegaskan baik Bupati maupun Dinas sudah tidak boleh lagi mengeluarkan SK kepada guru honorer. Berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.



“Data yang kami tahu, itu sudah ada 80 persen guru di Maros yang sudah NUPT. Nah kalau SK itu tidak boleh lagi sejak 2005 setelah adanya PP 48 tahun 2005 dan dipertegas dengan edaran Mendagri itu. Jadi baca dulu aturannya," terangnya.

Menurut Bagus, program mensejahterahkan tenaga pendidik khususnya honorer harusnya didorong melalui kebijakan pusat karena kewenangan pemda sangat terbatas. Memberikan upah layak kepada honorer sama dengan UMP menurutnya salah satu upaya menyejahterahkan dengan realistis.

"Yah kalau memberikan gaji sesuai UMP itu baru realisitis namanya. Selain itu, upaya membuat dunia pendidikan kita menjadi menyenangkan dengan meningkatkan kapasitas guru, juga jadi program sangat keren menurut saya," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)