Tajerimin Akan Beri Guru Honorer SK, IGI Sulsel: Baca Dulu Aturannya

Jum'at, 06 November 2020 - 18:25 WIB
loading...
A A A
Semantara untuk SK, Bagus menegaskan baik Bupati maupun Dinas sudah tidak boleh lagi mengeluarkan SK kepada guru honorer. Berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.

Baca juga: Survei Chaidir-Suhartina Teratas, Irfan AB Minta Tim Tetap Bekerja Optimal

“Data yang kami tahu, itu sudah ada 80 persen guru di Maros yang sudah NUPT. Nah kalau SK itu tidak boleh lagi sejak 2005 setelah adanya PP 48 tahun 2005 dan dipertegas dengan edaran Mendagri itu. Jadi baca dulu aturannya," terangnya.

Menurut Bagus, program mensejahterahkan tenaga pendidik khususnya honorer harusnya didorong melalui kebijakan pusat karena kewenangan pemda sangat terbatas. Memberikan upah layak kepada honorer sama dengan UMP menurutnya salah satu upaya menyejahterahkan dengan realistis.

"Yah kalau memberikan gaji sesuai UMP itu baru realisitis namanya. Selain itu, upaya membuat dunia pendidikan kita menjadi menyenangkan dengan meningkatkan kapasitas guru, juga jadi program sangat keren menurut saya," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Demo Tuntut Status PPPK-ASN
Jalan Medan Merdeka...
Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
2 Bulan Tak Dibayar,...
2 Bulan Tak Dibayar, Ratusan Guru Honorer di Pelalawan Riau Tuntut Pembayaran Gaji
Ribuan Guru Honorer...
Ribuan Guru Honorer di Indramayu Demo Minta Diangkat Jadi PPPK
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved