Penanganan ODGJ di Kabupaten Pangandaran Terhambat Karena Pandemi Covid-19
Jum'at, 06 November 2020 - 13:26 WIB
loading...
Penanganan ODGJ oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
A
A
A
PANGANDARAN - Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran terhambat lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa di Dinas Kesehatan Rina Veriany mengatakan, setiap tahun Pemerintah Daerah rutin mengirimkan ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi di Bogor dan RSJ Provinsi Jawa Barat di Cisarua. "Kami dari Pemda Pangandaran melakukan penanganan ODGJ secara gratis dengan syarat pasien tersebut memiliki identitas Kabupaten Pangandaran," kata Rina.
Rina menambahkan, pengiriman ke RSJ Marjuki Mahdi teragendakan setiap tahun dua kali dengan masing-masing setiap pengiriman sebanyak 35 pasien.
Sedangkan ke RSJ Provinsi Jawa Barat teragendakan rutin setiap bulan antar jemput untuk satu orang pasien. "Pada tahun 2020 Pemda Pangandaran baru melakukan pengiriman sebanyak 31 pasien ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi pada 26 Agustus 2020," tambahnya.
Harusnya pada September 2020 mengirimkan lagi sebanyak 35 orang tetapi karena Covid-19 tidak bisa melakukan antar jemput pasien karena pandemi Covid-19. "Untuk penanganan yang dikerjasamakan dengan RSJ Provinsi Jawa Barat sejak kondisi Pandemi Covid-19 bulan Maret 2020 ditunda," terangnya.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa di Dinas Kesehatan Rina Veriany mengatakan, setiap tahun Pemerintah Daerah rutin mengirimkan ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi di Bogor dan RSJ Provinsi Jawa Barat di Cisarua. "Kami dari Pemda Pangandaran melakukan penanganan ODGJ secara gratis dengan syarat pasien tersebut memiliki identitas Kabupaten Pangandaran," kata Rina.
Rina menambahkan, pengiriman ke RSJ Marjuki Mahdi teragendakan setiap tahun dua kali dengan masing-masing setiap pengiriman sebanyak 35 pasien.
Sedangkan ke RSJ Provinsi Jawa Barat teragendakan rutin setiap bulan antar jemput untuk satu orang pasien. "Pada tahun 2020 Pemda Pangandaran baru melakukan pengiriman sebanyak 31 pasien ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi pada 26 Agustus 2020," tambahnya.
Harusnya pada September 2020 mengirimkan lagi sebanyak 35 orang tetapi karena Covid-19 tidak bisa melakukan antar jemput pasien karena pandemi Covid-19. "Untuk penanganan yang dikerjasamakan dengan RSJ Provinsi Jawa Barat sejak kondisi Pandemi Covid-19 bulan Maret 2020 ditunda," terangnya.
Lihat Juga :