Pjs Bupati Karawang Yakin Kehadiran UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Masyarakat
Jum'at, 06 November 2020 - 05:57 WIB
loading...
Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ), menurut Penjabat (Pj.) Bupati Karawang Yerry Yanuar , memiliki beberapa karakter. Salah satunya adalah memiliki nafas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.
Hal itu Yerry sampaikan dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11/2020).
“UU Cipta Kerja memiliki impact yang fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat yang merata secara adil, makmur dan berkelanjutan. Nafasnya seperti itu,” kata Yerry. (Baca juga: Jamaah Umrah Kota Bandung Terbang ke Mekkah Mulai November Ini )
Menurut Yerry, saat ini, akibat pandemi Covid-19 ada 5-6 juta kehilangan pekerjaan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia. Sehingga dibutuhkan upaya peciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi. Namun itu terkendala beberapa hal.
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry. (Baca juga: Alokasi Dana BOS untuk Sekolah 3T Dipastikan Berlipat )
Hal itu Yerry sampaikan dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11/2020).
“UU Cipta Kerja memiliki impact yang fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat yang merata secara adil, makmur dan berkelanjutan. Nafasnya seperti itu,” kata Yerry. (Baca juga: Jamaah Umrah Kota Bandung Terbang ke Mekkah Mulai November Ini )
Menurut Yerry, saat ini, akibat pandemi Covid-19 ada 5-6 juta kehilangan pekerjaan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia. Sehingga dibutuhkan upaya peciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi. Namun itu terkendala beberapa hal.
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry. (Baca juga: Alokasi Dana BOS untuk Sekolah 3T Dipastikan Berlipat )
Lihat Juga :