Jamaah Umrah Kota Bandung Terbang ke Mekkah Mulai November Ini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyatakan jamaah umrah asal Kota Bandung, Jabar sudah diizinkan terbang ke Tanah Suci mulai November 2020 ini.
Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saprudin mengatakan, jamaah umrah yang diperbolehkan terbang bulan ini harus menaati sejumlah aturan, seperti menerapkan protokol kesehatan dan menjalani karantina. "Kami sudah mulai menyosialisasikan aturan baru ini kepada sejumlah travel umrah," ujar Agus di Bandung, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Jamaah Indonesia Mulai Laksanakan Umrah Sore Ini)
Meski begitu, Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan tanggal keberangkatan jamaah umrah tersebut. "Pastinya bulan November 2020 ini, cuma tanggalnya belum, kemudian nanti ada aturan mainnya," katanya. (Baca juga: Satgas Imbau Jamaah Umrah Penuhi Syarat Protokol Kesehatan COVID-19)
Agus mengaku belum menerima data jumlah jamaah umrah asal Kota Bandung yang akan berangkat ke Tanah Suci. Dia beralasan, pihaknya belum menerima rincian data terkait dari pihak travel.
"Sementara ini kita belum ada data jumlah jemaah dari Kota Bandung berapa karena travel umrahnya belum memberikan laporan detilnya," katanya.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pemberangkatan jamaah umrah dari luar negaranya sejak Minggu, 1 November lalu. Tercatat, 224 jamaah umrah asal Indonesia sudah tiba di Arab Saudi (1/11/2020) lalu dan langsung menjalani proses karantina.
Setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, jamaah langsung mengantre untuk pengecekan keimigrasian dengan protokol kesehatan.
Mereka juga diwajibkan menunjukkan bukti tes PCR dengan hasil negatif. Setelah itu, mereka mengambil koper, menuju pemeriksaan x-ray, lalu ke bus.
Di Mekkah, jamaah ditempatkan dalam dua hotel dimana satu kamar maksimal diisi dua orang. Sebelum memasuki hotel, koper jamaah juga distrelisisasi terlebih dahulu oleh petugas kesehatan.
Aturan terkait ibadah umrah tahun ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan itu membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Syarat Calon Jamaah Umrah 2020:
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun)
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19
4. Bukti bebas COVID-19 berupa hasil asli PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saprudin mengatakan, jamaah umrah yang diperbolehkan terbang bulan ini harus menaati sejumlah aturan, seperti menerapkan protokol kesehatan dan menjalani karantina. "Kami sudah mulai menyosialisasikan aturan baru ini kepada sejumlah travel umrah," ujar Agus di Bandung, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Jamaah Indonesia Mulai Laksanakan Umrah Sore Ini)
Meski begitu, Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan tanggal keberangkatan jamaah umrah tersebut. "Pastinya bulan November 2020 ini, cuma tanggalnya belum, kemudian nanti ada aturan mainnya," katanya. (Baca juga: Satgas Imbau Jamaah Umrah Penuhi Syarat Protokol Kesehatan COVID-19)
Agus mengaku belum menerima data jumlah jamaah umrah asal Kota Bandung yang akan berangkat ke Tanah Suci. Dia beralasan, pihaknya belum menerima rincian data terkait dari pihak travel.
"Sementara ini kita belum ada data jumlah jemaah dari Kota Bandung berapa karena travel umrahnya belum memberikan laporan detilnya," katanya.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pemberangkatan jamaah umrah dari luar negaranya sejak Minggu, 1 November lalu. Tercatat, 224 jamaah umrah asal Indonesia sudah tiba di Arab Saudi (1/11/2020) lalu dan langsung menjalani proses karantina.
Setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, jamaah langsung mengantre untuk pengecekan keimigrasian dengan protokol kesehatan.
Mereka juga diwajibkan menunjukkan bukti tes PCR dengan hasil negatif. Setelah itu, mereka mengambil koper, menuju pemeriksaan x-ray, lalu ke bus.
Di Mekkah, jamaah ditempatkan dalam dua hotel dimana satu kamar maksimal diisi dua orang. Sebelum memasuki hotel, koper jamaah juga distrelisisasi terlebih dahulu oleh petugas kesehatan.
Aturan terkait ibadah umrah tahun ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan itu membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Syarat Calon Jamaah Umrah 2020:
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun)
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19
4. Bukti bebas COVID-19 berupa hasil asli PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
(shf)