Operasi Ketupat Jaya, 14.266 Kendaraan Mudik Diminta Putar Balik
Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar konsisten memberlakukan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, penyekatan pemudik akan terus ditingkatkan, baik di wilayah perbatasan provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam pemberlakuan larangan mudik. "Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30%, kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," ucap Kang Emil kemarin.
Menurut dia, larangan mudik telah mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota hanya angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (pembatasan sosial berskala besar), di peraturannya, maka gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tambahnya.
Sejak pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam pemberlakuan larangan mudik. "Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30%, kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," ucap Kang Emil kemarin.
Menurut dia, larangan mudik telah mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota hanya angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (pembatasan sosial berskala besar), di peraturannya, maka gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tambahnya.
Sejak pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Lihat Juga :