Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar

Kamis, 05 November 2020 - 18:13 WIB
loading...
Belajar Dari Internet,...
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander memeriksa peralatan produksi sabu rumahan milik Arif Hidayat (29). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Satreskoba Polres Mojokerto , mengerebek sebuah rumah di Jalan Hameng Kubuwono, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto . Rumah tersebut ditengara menjadi tempat produksi sabu . (Baca juga: Polres Mojokerto Bongkar Pabrik Sabu Rumahan yang Dioperasikan Bandar )

Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Aleksander mengatakan, penggerebekan rumah yang digunakan untuk eksperimen produksi sabu ini, berawal saat petugas menangkap satu orang diduga pengedar. Yakni Mokhammad Arif Hidayat alias Ayik.

Pria berusia 29 tahun ini ditangkap petugas di area Stadion Gajah Mada tepatnya di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari keterangan Arif, polisi kemudian melakukan pendalaman.

Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar


"Dari hasil pengembangan dan pengeledahan ternyata di rumah pelaku ini didapatkan alat-alat yang diduga untuk membuat narkotika ," ungkap Dony dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Status Merapi Siaga, Ganjar Minta Warga Tidak Panik )

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu sebesar 0,5 gram, petugas juga menyita sejumlah alat-alat yang diduga untuk memproduksi sabu . Semua peralatan tersebut ditemukan di rumah Arif di Jalan Hameng Kubuwono , Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto .

Di antaranya, satu unit kompor listrik berwarna merah, satu buah adaptor warna biru, dua buah tabung kaca yang digunakan untuk proses penyulingan atau destilasi. Kemudian satu buah gelas kaca yang berisi air hasil penyulingan, satu gelas yang berisikan getah tanaman binahong, satu tas kresek hitam yang berisikan amonium sulfat.



Selanjutnya, satu tas kresek hitam berisikan pupuk urea, satu botol cairan aseton. Satu buah labu kaca yang di dalamnya terdapat campuran getah tanaman binahong, serta amunium sulfat, dan urea. (Baca juga: Purnawirawan Brimob Ingin Kota Surabaya Dipimpin Polisi )

"Terungkapnya adanya aktivitas ini di awali dari pengecekan sarana kontak ponsel tersangka, kemudian didapati beberapa pesanan terkait dengan narkotika . Dalam bahasa tertulis pesanan sebentar lagi barang akan siap. Dari situ menjadi salah satu teka-teki dari tim kemudian langsung melakukan penggeledahan," terangnya.

Hingga sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait adanya aktifitas atau ekperimen pembuatan narkoba yang dilakukan pelaku. Selain itu, polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan yang diperkirakan untuk produksi narkoba jenis sabu itu.

Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar


"Dari beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika , seperti contohnya soda api kemudian amonium sulfat dan juga beberapa cairan yang mana Ini adalah getah dari binahong. Hasil uji laboratorium dari hasilnya memang belum ditemukan senyawa yang akan lari ke arah narkotika ," tegasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Resedivis yang pernah diringkus petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya ini, terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

"Untuk proses ini tidak berhenti di sini saja nanti dalam tahapan ini kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama," tandas Dony. (Baca juga: Demi Puaskan Hasrat Seks Menyimpang, Pria Ini Tega Sodomi Bocah 12 Tahun )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)