Kapolres Majalengka Kunjungi Pos Check Point Perbatasan Terjauh
Sabtu, 09 Mei 2020 - 04:49 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Pos Check Point diperbatasan wilayah Kabupaten Majalengka juga difungsikan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus penyekatan kendaraan yang hendak mudik.
“Larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid–19,” ungkap Bismo.
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik, setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Kami menghimbau warga untuk tidak mudik demi kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” sambungnya.
Di akhir kunjungannya, Kapolres berpesan kepada petugas posko agar tetap semangat, jaga solidaritas antar instansi terkait dalam pelaksanaan tugas, dan layani masyarakat pengguna jalan dengan humanis.
“Larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid–19,” ungkap Bismo.
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik, setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Kami menghimbau warga untuk tidak mudik demi kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” sambungnya.
Di akhir kunjungannya, Kapolres berpesan kepada petugas posko agar tetap semangat, jaga solidaritas antar instansi terkait dalam pelaksanaan tugas, dan layani masyarakat pengguna jalan dengan humanis.
(zil)
Lihat Juga :