Ada Unsur Kelalaian, Pengemudi Mobilio Ditetapkan Sebagai Pelaku Laka Lantas
Kamis, 05 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Galan menjelaskan, alasan tidak menetapkan WA sebagai tersangka namun pelaku laka lantas, karena masih dibawah umur. WA sendiri tidak ditahan. Selaian masih di bawah umur, juga ada jaminan, alamatnya jelas dan tidak akan melarikan diri. Untuk pemeriksaan sendiri, WA didampingi dari BAPAS Sleman dan dilakukan di tempat WA.
WA sendiri atas kejadian tersebut mengalami cidera kepala dan pengelihatannya terganggu, sehingga untuk melihat cahaya tidak bisa dan harus memakai kacamata. Selain itu kaki kanannya belum bisa digerakkan.
“Kasus ini sudah proses tahap satu dan telah dikirimkan ke kejaksaan. Untuk selanjutnnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. WA dalam kasus ini dijerat pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 (5) UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 11 tahun,” kata dia.
WA sendiri atas kejadian tersebut mengalami cidera kepala dan pengelihatannya terganggu, sehingga untuk melihat cahaya tidak bisa dan harus memakai kacamata. Selain itu kaki kanannya belum bisa digerakkan.
“Kasus ini sudah proses tahap satu dan telah dikirimkan ke kejaksaan. Untuk selanjutnnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. WA dalam kasus ini dijerat pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 (5) UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 11 tahun,” kata dia.
(nth)
Lihat Juga :