Ada Unsur Kelalaian, Pengemudi Mobilio Ditetapkan Sebagai Pelaku Laka Lantas
Kamis, 05 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
Bangkai kendaraan Honda Mobilio dan Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Glondong, Sleman. Foto/Dok
A
A
A
SLEMAN - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara mobil mobilio dan Xpander Nopol B 2004 BZP di Jalan Magelang Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman , Sabtu (3/10/2020) sudah dalam proses penyidikan tahap satu.
Dalam kasus ini Polres Sleman menetapkan pengemudi Mobilio H 8571 RG, WA (17), warga Semarang sebagai pelaku terjadinya laka lantas tersebut. Laka lantas itu menyebabkan 4 penumpang mobilo meninggal di lokasi karena mengalami luka serius di kepala. (Baca juga: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Sleman, Empat Penumpang Tewas )
Kanit Laka Iptu Galan Ade Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saat melaju dari arah utara ke selatan mobil yang dikemudikan WA kecepatannya tinggi, yaitu 139 km jam. Sehingga saat menyalip kendaraan dari sebelah kiri di lokasi kejadian, karena tidak bisa mengendalikan laju mobil oleng dan menabrak pembatas jalan. (Baca juga: Pengemudi dalam Kecelakaan Maut di Sleman Ternyata Belum Miliki SIM )
Mobil pun melompati pembatasan jalan serta masuk ke jalan sebelahnya. Saat bersamaan meluncur mobil Xpander yang dikendarai Noor Jadhi, warga Balikpapan, dari arah selatan ke utara sehingga Mobilio menabrak mobil Xpander itu.
“Jadi penetapan sebagai pelaku laka lantas ini atas dasar adanya unsur kelalaian. Selain itu, WA belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berencana untuk bepergian dengan teman-temannya. dalam mengemudikan mobil,” kata Galan, Kamis (5/11/2020).
Dalam kasus ini Polres Sleman menetapkan pengemudi Mobilio H 8571 RG, WA (17), warga Semarang sebagai pelaku terjadinya laka lantas tersebut. Laka lantas itu menyebabkan 4 penumpang mobilo meninggal di lokasi karena mengalami luka serius di kepala. (Baca juga: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Sleman, Empat Penumpang Tewas )
Kanit Laka Iptu Galan Ade Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saat melaju dari arah utara ke selatan mobil yang dikemudikan WA kecepatannya tinggi, yaitu 139 km jam. Sehingga saat menyalip kendaraan dari sebelah kiri di lokasi kejadian, karena tidak bisa mengendalikan laju mobil oleng dan menabrak pembatas jalan. (Baca juga: Pengemudi dalam Kecelakaan Maut di Sleman Ternyata Belum Miliki SIM )
Mobil pun melompati pembatasan jalan serta masuk ke jalan sebelahnya. Saat bersamaan meluncur mobil Xpander yang dikendarai Noor Jadhi, warga Balikpapan, dari arah selatan ke utara sehingga Mobilio menabrak mobil Xpander itu.
“Jadi penetapan sebagai pelaku laka lantas ini atas dasar adanya unsur kelalaian. Selain itu, WA belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berencana untuk bepergian dengan teman-temannya. dalam mengemudikan mobil,” kata Galan, Kamis (5/11/2020).
Lihat Juga :