Ada Unsur Kelalaian, Pengemudi Mobilio Ditetapkan Sebagai Pelaku Laka Lantas

Kamis, 05 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
Ada Unsur Kelalaian,...
Bangkai kendaraan Honda Mobilio dan Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Glondong, Sleman. Foto/Dok
A A A
SLEMAN - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara mobil mobilio dan Xpander Nopol B 2004 BZP di Jalan Magelang Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman , Sabtu (3/10/2020) sudah dalam proses penyidikan tahap satu.

Dalam kasus ini Polres Sleman menetapkan pengemudi Mobilio H 8571 RG, WA (17), warga Semarang sebagai pelaku terjadinya laka lantas tersebut. Laka lantas itu menyebabkan 4 penumpang mobilo meninggal di lokasi karena mengalami luka serius di kepala. (Baca juga: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Sleman, Empat Penumpang Tewas )

Kanit Laka Iptu Galan Ade Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saat melaju dari arah utara ke selatan mobil yang dikemudikan WA kecepatannya tinggi, yaitu 139 km jam. Sehingga saat menyalip kendaraan dari sebelah kiri di lokasi kejadian, karena tidak bisa mengendalikan laju mobil oleng dan menabrak pembatas jalan. (Baca juga: Pengemudi dalam Kecelakaan Maut di Sleman Ternyata Belum Miliki SIM )

Mobil pun melompati pembatasan jalan serta masuk ke jalan sebelahnya. Saat bersamaan meluncur mobil Xpander yang dikendarai Noor Jadhi, warga Balikpapan, dari arah selatan ke utara sehingga Mobilio menabrak mobil Xpander itu.

“Jadi penetapan sebagai pelaku laka lantas ini atas dasar adanya unsur kelalaian. Selain itu, WA belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berencana untuk bepergian dengan teman-temannya. dalam mengemudikan mobil,” kata Galan, Kamis (5/11/2020).

Galan menjelaskan, alasan tidak menetapkan WA sebagai tersangka namun pelaku laka lantas, karena masih dibawah umur. WA sendiri tidak ditahan. Selaian masih di bawah umur, juga ada jaminan, alamatnya jelas dan tidak akan melarikan diri. Untuk pemeriksaan sendiri, WA didampingi dari BAPAS Sleman dan dilakukan di tempat WA.

WA sendiri atas kejadian tersebut mengalami cidera kepala dan pengelihatannya terganggu, sehingga untuk melihat cahaya tidak bisa dan harus memakai kacamata. Selain itu kaki kanannya belum bisa digerakkan.

“Kasus ini sudah proses tahap satu dan telah dikirimkan ke kejaksaan. Untuk selanjutnnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. WA dalam kasus ini dijerat pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 (5) UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 11 tahun,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Rekomendasi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved