Tengah Malam Polres Batubara Grebek Kafe Remang-Remang yang Buka saat Ramadhan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 03:11 WIB
loading...
Tengah Malam Polres...
Razia dan penertiban kafe remang-remang di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (8/5/20) malam pukul 23.00 WIB.(Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
A A A
BATUBARA - Jajaran personel Polres Batubara menggelar razia terhadap sejumlah kafe remang-remang dan karaoke di bantaran sungai di Desa Siparepare, Kecamatan Air Putiih, Jumat (8/5/20) malam pukul 23.00 WIB

Razia dilaksanakan menyahuti keluhan warga khususnya diseputaran Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih yang meminta agar tempat hiburan malam tersebut yang masih beroperasi saat Ramadhan segera ditutup.

Razia dipimpin Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis langsung mendatangi lokasi. Pada razia itu menutup 10 kafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan. (BACA JUGA: Satu Pencuri Spesialis Rumah Warga di Serbelawan Ditangkap)

Pantaiuan wartawan, selain merazia, petugas juga mengamankan pemilik kafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur serta warga yang datang ke kafe itu dan membawanya ke Mako Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pihaknya menerima keluhan dan keberatan warga atas keberadaan kafe remang-remang tersebu. Memang, kata dia, sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

"Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan," kata dia.

Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.

Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung atau kafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dispora dan Wisata sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui Ssurat Eedaran Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Imbauan kepada pengelola hiburan untuk menghentikan dan menunda aktivitas sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Namun edaran tersebut tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti kafe remang-remang dan karaoke.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3745 seconds (0.1#10.140)