Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi.

"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ujar dia.

Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)

"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga. (Baca juga: Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar)

Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.

Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved