Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi.

"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ujar dia.

Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)

"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga. (Baca juga: Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar)

Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.

Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved