Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 04 November 2020 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi.
"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ujar dia.
Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)
"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga. (Baca juga: Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar)
Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.
Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ujar dia.
Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)
"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga. (Baca juga: Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar)
Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.
Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
(boy)
Lihat Juga :