Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 04 November 2020 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
Hakim tidak menerima pembelaan dari Herry yang menyebut bahwa perbuatan yang dia lakukan menjalankan perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dalam pembelaannya, Herry mengaku melakukan korupsi RTH untuk mendapatkan uang guna membayar ganti rugi keuangan negara dalam korupsi bansos sebesar Rp9 miliar.
Vonis 4 tahun tersebut dijatuhkan lantaran majelis hakim menilai Herry telah menjadi justice collaborator.
"Selama fakta persidangan, terdakwa membongkar pelaku lain dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," tutur majelis hakim.
Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa pikir-pikir untuk banding. Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara.
Pertama karena sebelumnya Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Kedua, karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
"Belum bisa dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap. Kecuali kalau terdakwa menerima putusan dan tidak banding, baru bisa dieksekusi. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chaerudin seusai persidangan.
Dalam pembelaannya, Herry mengaku melakukan korupsi RTH untuk mendapatkan uang guna membayar ganti rugi keuangan negara dalam korupsi bansos sebesar Rp9 miliar.
Vonis 4 tahun tersebut dijatuhkan lantaran majelis hakim menilai Herry telah menjadi justice collaborator.
"Selama fakta persidangan, terdakwa membongkar pelaku lain dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," tutur majelis hakim.
Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa pikir-pikir untuk banding. Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara.
Pertama karena sebelumnya Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Kedua, karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
"Belum bisa dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap. Kecuali kalau terdakwa menerima putusan dan tidak banding, baru bisa dieksekusi. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chaerudin seusai persidangan.
Lihat Juga :