KKP Tetapkan Perairan Liukang Tangaya Zona Merah Illegal Fishing
loading...
A
A
A
PANGKEP - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , menetapkan wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep sebagai zona merah rawan illegal fishing .
Kepala Seksi Pengawasan Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Agustiawan mengatakan, wilayah perairan di Kecamatan Liukang Tangaya ini mendapat perhatian penuh pemerintah pusat, mengingat tingginya kasus destructive fishing di wilayah tersebut.
"Lokasi Tangaya salah satu target kita, sebab masuk dalam zona merah rawan illegal fishing . Olehnya itu kami mendatangi langsung lokasi pulau-pulau yang kerap menjadi titik aktivitas illegal fishing ," bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan program pembinaan untuk nelayan di wilayah tersebut, agar dapat meninggalkan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang terlarang.
"Jadi daerah ini akan kami jadikan kawasan percontohan setelah dilakukan program berkelanjutan. Dengan harapan agar nelayan-nelayan yang ada disini bisa meninggalkan aktivitas penangkapan ikan yang dilarang itu," ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan Sulsel, Wilayah Pangkep, Mohammad Majah, tak memungkiri saat ini Sulsel sudah masuk dalam kawasan zona hitam aktivitas destructive fishing di Indonesia.
"Memang begitu marak aktivitas destructive fishing di perairan Pangkep. Selama 2019 itu ada 19 kasus penanganan yang kami tangani. Di luar dari penanganan aparat hukum," ujarnya.
Sementara untuk wilayah Sulsel secara umum, itu sudah ada ratusan kasus sejak tahun 2000 lalu hingga saat ini. Menurtunya angka itu terbilang sangat besar dibanding provinsi lain di Indonesia.
"Sulsel sudah masuk zona hitam. Lebih 500 kasus sejak tahun 2000. Sementara di posisi kedua itu hanya puluhan kasus. Jadi memang sangat jauh intervalnya. Kasus ini tinggi di Pangkep dan Selayar," bebernya.
Kepala Seksi Pengawasan Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Agustiawan mengatakan, wilayah perairan di Kecamatan Liukang Tangaya ini mendapat perhatian penuh pemerintah pusat, mengingat tingginya kasus destructive fishing di wilayah tersebut.
"Lokasi Tangaya salah satu target kita, sebab masuk dalam zona merah rawan illegal fishing . Olehnya itu kami mendatangi langsung lokasi pulau-pulau yang kerap menjadi titik aktivitas illegal fishing ," bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan program pembinaan untuk nelayan di wilayah tersebut, agar dapat meninggalkan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang terlarang.
"Jadi daerah ini akan kami jadikan kawasan percontohan setelah dilakukan program berkelanjutan. Dengan harapan agar nelayan-nelayan yang ada disini bisa meninggalkan aktivitas penangkapan ikan yang dilarang itu," ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan Sulsel, Wilayah Pangkep, Mohammad Majah, tak memungkiri saat ini Sulsel sudah masuk dalam kawasan zona hitam aktivitas destructive fishing di Indonesia.
"Memang begitu marak aktivitas destructive fishing di perairan Pangkep. Selama 2019 itu ada 19 kasus penanganan yang kami tangani. Di luar dari penanganan aparat hukum," ujarnya.
Sementara untuk wilayah Sulsel secara umum, itu sudah ada ratusan kasus sejak tahun 2000 lalu hingga saat ini. Menurtunya angka itu terbilang sangat besar dibanding provinsi lain di Indonesia.
"Sulsel sudah masuk zona hitam. Lebih 500 kasus sejak tahun 2000. Sementara di posisi kedua itu hanya puluhan kasus. Jadi memang sangat jauh intervalnya. Kasus ini tinggi di Pangkep dan Selayar," bebernya.
(agn)