DPRD Seruyan: Jaga Potensi Perairan, Hindari Illegal Fishing

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:35 WIB
loading...
DPRD Seruyan: Jaga Potensi Perairan, Hindari Illegal Fishing
Sejumlah masyarakat yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur saat sedang memancing di tepi pantai pada sore hari. Foto SINDOnews
A A A
KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat atau nelayan yang ada di Bumi Gawi Hatantiring agar jangan sampai menangkap ikan dengan cara-cara yang dilarang.

Anggpta DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian potensi perairan atau perikanan yang ada di wilayah setempat supaya bisa dinikmati secara berkelanjutan. Baca juga: Daerah Pelosok Ada Sinyal Seluler, Masyarakat Diminta Jaga Alat Telekomunikasi

Menurutnya, menangkap ikan dengan cara-cara yang tidak benar seperti memakai racun ataupun menggunakan alat setrum akan sangat berdampak buruk terhadap ekosistem sungai yang ada dan potensi perikanan bisa saja semakin berkurang dari waktu kewaktu.

"Saya minta kepada masyarakat agar jangan sampai menangkap ikan dengan cara-cara yang dilarang seperti setrum dan lain sebagainya, karena itu akan sangat merugikan nantinya," katanya, Jum'at (5/3).

Seiring dengan hal tersebut, dirinya mendorong dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga potensi perikanan yang ada di wilayah perairan Kabupaten Seruyan.

Dengan segala potensi perikanan yang ada di wilayah setempat, tidak mengherankan jika Kabupaten Seruyan sendiri kerap kali menjadi salah satu daerah pemasok ikan ke kabupaten atau wilayah-wilayah lainnya.

"Untuk potensi perikanan di wilayah Kabupaten Seruyan sendiri bisa dikatakan sangat luar biasa, sehingga hal tersebut harus disyukuri dan bisa dijaga bersama-sama kelestarian ekosistemnya sehingga bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti," ajaknya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)