Oknum PNS di Tanggamus Ditangkap saat Pesta Narkoba
Selasa, 03 November 2020 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diberikan masyarakat jika pelaku kerap mengkonsumsi sabu di dalam rumah. (Bisa diklik: Giliran Ormas di Bukittinggi Mensweeping Motor Gede)
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut karena KD hingga saat masih bungkam. "Kami terus melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan sabu," kata dia.
KD, kata dia, hanya menyebutkan membeli barang haram tersebut dari seseorang lewat telepon dan bertemu di jalan. Dia mengaku membeli sabu dari orang yang berbeda seharga Rp150 ribu dan dipakainya sendiri.
"KD juga sudah melakukan tes urine dengan hasil positif, terhadapnya kita sangkaan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No,35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut karena KD hingga saat masih bungkam. "Kami terus melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan sabu," kata dia.
KD, kata dia, hanya menyebutkan membeli barang haram tersebut dari seseorang lewat telepon dan bertemu di jalan. Dia mengaku membeli sabu dari orang yang berbeda seharga Rp150 ribu dan dipakainya sendiri.
"KD juga sudah melakukan tes urine dengan hasil positif, terhadapnya kita sangkaan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No,35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :