Beroperasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi
Selasa, 03 November 2020 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Kepada petugas yang mengintrogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.
RY mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)
Selain itu, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia. (Baca juga: Monitor Pak Gubernur Sulsel, Gadis Cilik Ini Idap Tumor Wajah Butuh Bantuan Segera)
RY mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)
Selain itu, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia. (Baca juga: Monitor Pak Gubernur Sulsel, Gadis Cilik Ini Idap Tumor Wajah Butuh Bantuan Segera)
(boy)
Lihat Juga :